Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sri Bintang: Ahok Telah Menista Agama dan Melanggar Ketertiban Umum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 November 2016 13:11 1:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 November 2016 13:00
Bagikan
Dr Sri Bintang Pamungkas ikut aksi menolak Ahok
Bagikan

Hidayatullah.com– Tokoh pergerakan sekaligus aktivis 66, Sri Bintang Pamungkas, menyatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan penistaan agama dan pelanggaran ketertiban umum.

Hal itu terkait ucapan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu (27/09/2016).

Dinilai Sombong, Sri Bintang Pamungkas Ikut Tolak Ahok Jadi Gubernur DKI

Demikian disampaikan Sri Bintang dalam acara “malam keprihatinan” di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016) semalam.

“Dalam supremasi hukum, soal penistaan agama itu ada di Bab Ketertiban Umum. Jadi, Ahok ini melanggar ketertiban hukum selain penistaan agama. Apa yang diucapkan oleh Ahok itu jelas sebuah penistaan,” ungkapnya.

Tolak Gelar Perkara Terbuka

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Terkait pernyataan elite negara soal wacana gelar perkara terbuka atas kasus Ahok, Sri dengan tegas menolaknya.

Menurutnya, gelar perkara secara terbuka di depan publik tidak ada aturannya dalam kitab hukum Indonesia.

Prijanto: Gelar Perkara Hukum Bukanlah Indonesian Idol

Sri Bintang menilai, gelar perkara di depan publik merupakan upaya pembentukan opini kepada masyarakat.

“Gelar perkara secara terbuka itu bisa mempengaruhi pandangan umum. Sehingga dipelintir opininya, ujung-ujungnya kita tahu bahwa dia (Ahok. Red) akan dibebaskan,” tambah tokoh pergerakan ini.

Terakhir, Sri Bintang menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada para ulama yang begitu hebat. Karena, kata dia, mampu mengumpulkan 2 juta massa dalam Aksi Bela Islam II, Jumat pekan lalu (Aksi Damai 411).

Arswendo Mengaku tak Sengaja Menista Agama, tapi Dihukum 4 Tahun Penjara

“Masalah agama ini ada di konstitusi. Jadi agama tidak bisa dipisahkan oleh negara (maupun) dipisahkan oleh hukum. Yurisprudensinya sudah ada, ngapain Ahok dibiarkan berkeliaran?” tandasnya.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAksi Bela Islam IIAksi Damai 411aktivis 66aktivis politikAl-Maidah Ayat 51Basuki Tjahaja Purnamagelar perkaraGubernur DKI Jakartahukumkasus Ahokketertiban umumkonstitusimalam keprihatinanNegarapenistaan agamaSri Bintang PamungkasTokoh pergerakanundang-undangyurisprudensi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekber Aktivis: Aksi Bela Islam Meluas karena Hilangnya Keadilan Hukum
Tulisan selanjutnya Ahli Linguistik: Perkataan Habib Rizieq tak Bisa Disamakan dengan Pernyataan Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?