Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Politisi PPP Nilai Kasus Penistaan Agama oleh Ahok Kasus Sederhana, tak Perlu Dibuat Gaduh

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 November 2016 08:22 8:22 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 November 2016 08:22
Bagikan
Ahmad Yani.
Bagikan

Hidayatullah.com–Mantan anggota DPR Ahmad Yani menghimbau kepada Presiden Jokowi dan Kapolri bahwa kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok merupakan persoalan sederhana.

“Saya menghimbau kepada presiden dan kapolri ini sebenarnya masalah sederhana. Gak perlu gaduh sebenarnya kalau pihak kepolisian meresponnya sama dengan merespon penistaan agama di Bali. Penistaan agama yang dilakukan Arswendo,” kata Yani di Rumah Amanah Rakyat, Jakarta belum lama ini.

Pakar Hukum Tata Negara Sarankan Ormas Islam tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok

Politisi PPP ini tak ingin Indonesia kembali menjadi ajang penumpahan darah. Ia mengapresiasi aksi 4 November bisa berjalan damai.

“Alhamdulillah umat Islam bisa damai. Kita bisa menuntut hak, menuntut keadilan, menuntut penegakan hukum dengan cara-cara yang beradab. Ini ada spirit kepahlawanan sendiri,” kata Yani bertepatan dengan momen Hari Pahlawan.

Menurut dia, dari awal seharusnya perkara penistaan agama oleh Ahok sudah selesai. Memang dalam hukum acara ini ada tahapan-tahapan. Tapi tahapan yang sedang dijalani Polri menurutnya terlalu lama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini kasusnya sederhana, deliknya pidana formal, tidak dibutuhkan akibat, tidak dibutuhkan keinsafan, kesengajaan. Perbuatannya sudah ada. unsur-unsurnya sudah terpenuhi,” ucapnya.

Arswendo Mengaku tak Sengaja Menista Agama, tapi Dihukum 4 Tahun Penjara

Mengenai gelar perkara secara terbuka, Yani berargumen boleh saja hal itu dilakukan. Gelar perkara itu dalam konteks sesungguhnya kalau penyidik masih ada keraguan dalam menentukan kasus hukumnya. Boleh dia gelar perkara untuk meyakinkan lagi. Tapi bukan gelar perkara untuk melegitimasi opini masyarakat sesuai apa yang diinginkan.

Yani pun menyesalkan tindakan represif aparat yang menangani demonstran dengan brutal.

“Saya harap ini yang terakhir. Ini saya kasian juga dengan Kapolri, perintah Kapolri pun tidak diindahkan. Oleh karena itu kita minta ini yang terakhir, tidak dilakukan lagi cara-cara menangani aksi demonstrasi tersebut,” ujar dia.

Ia pun sepakat jika tindakan represi itu dilaporkan kepad apihak berwenang seperti Komnas HAM. “Saya kira itu hak kawan-kawan lah. Kan sudah ada yang melaporkan. Tinggal Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan saja,” tutupnya.*/Fajar

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad YaniahokAhok Mengina AlquranAksi Damai Bela IslamAksi Damai Bela QuranBasuki Tjahaja PurnamaPartai Persatuan Pembangunanpenistaan agamaPenistaan al-QuranPPP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Politisi PPP: Tindakan Ahok Selama ini Tak Cerminkan Patriotisme
Tulisan selanjutnya Soal Kemungkinan Aksi Damai Jilid III, GNPF MUI Sebut Waktu Belum Ditentukan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?