Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengamat: Revisi UU ITE tanpa Mencabut Pasal Karet itu Konyol

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 November 2016 08:39 8:39 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 November 2016 08:39
Bagikan
uu ite direvisi
[Ilustrasi] UU ITE
Bagikan

Hidayatullah.com– Mulai Senin (28/11/2016) ini, Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diberlakukan.

Direktur SatuDunia, Firdaus Cahyadi menilai, Revisi UU ITE tanpa mencabut pasal karet adalah suatu hal yang absurd atau konyol.

Pasal karet yang dimaksud di antaranya mengenai pencemaran nama baik yakni pasal 27 ayat 3.

“UU ITE itu awalnya untuk payung hukum transaksi elektronik. Pasal karet harusnya enggak masuk di UU ITE karena enggak ada hubungannya,” ujarnya kepada wartawan, lansir JITU Islamic News Agency (INA) di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Revisi UU ITE Sudah Disahkan, Warga Bekasi Hidayat Sebaiknya tak Langsung Ditahan

Menurut Firdaus, terkait pencemaran nama baik seharusnya cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menambahkan, pemberlakuan UU ITE yang revisinya telah disahkan oleh DPR tersebut adalah kabar buruk bagi pengguna internet.

Para pengguna internet yang memiliki posisi lemah secara ekonomi dan politik, menurutnya, akan mudah dikriminalisasi, hanya karena mengkritik mereka yang punya posisi ekonomi dan politik lebih kuat.

UU ITE Dinilai Rawan Jadi Alat Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

“Praktik dari pasal karet pencemaran nama baik UU ITE selama ini justru banyak digunakan untuk membungkam kritik,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Revisi UU ITE diberlakukan setelah 30 hari rapat paripurna DPR yang mengesahkan Revisi UU tersebut pada 27 Oktober 2016 lalu.

Unggah Foto “Rush Money”, Seorang Guru Ditangkap Polisi Seusai Mengajar

Salah satu poin terpenting dalam revisi itu adalah tentang kewenangan pemerintah yang memiliki kuasa untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik, untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Direktur SatuDuniadiskriminasiDPRFirdaus Cahyadihukuminformasi elektronikkeadilanKitab Undang-Undang Hukum PidanakritikKUHPmedia sosialpembungkamanpenangkapanproses hukumrevisi UUsistem elektronikUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008UU Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LPAI Jadikan Perlindungan Anak Tolok Ukur Utama Kinerja Jokowi-JK
Tulisan selanjutnya 300 Bus akan Angkut Umat Islam Sumbar untuk Aksi 212 di Jakarta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?