Hidayatullah.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak melarang pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha yakni shalat sunnah maupun qurban. Meski membolehkan MUI mengingatkan pentingnya memastikan protokol kesehatan (prokes) dan tidak terjadinya kerumunan.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang, tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.
Untuk itu, MUI sudah menetapkan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa trsebut masih relevan dijadikan panduan.
‘’Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini,’’ ujar Asrorun melansir laman resmi MUI pada Kamis (08/07/2021).
Dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut, berisi sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha. Menurutnya, takbir di malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat di sunnahkan karna bagian dari syiar keagamaan.
Tetapi, kata Asrorun pelaksanaanya yang masih dalam kondisi pandemi ini harus bisa memastikan tegaknya protokol kesehatan dan meminimalkan aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan.
Dalam kondisi seperti ini, umat Muslim bisa melakukan ibadah takbir dimana saja dan sedang melakukan berbagai aktivitasnya. Kiai Asrorun mencontohkan, kegiatan sedang bekerja, belajar, bahkan merapikan rumah pun bisa melaksanakan takbir.
Lebih lanjut Asrorun mengingatkan kegiatan takbir yang mengundang kerumunan seperti takbir keliling saat ini masih harus dihindari. “Tapi yang biasa dilakukan dengan takbir keliling itu harus dihindari semata untuk kepentingan untuk meminimalkan potensi penularan,” jelasnya.
Selain itu, terkait pelaksanaan Idul Adha, dalam kondisi normal umat Muslim disunnahkan keluar rumah untuk pergi ke masjid atau ke tanah lapang untuk meramaikan dan melaksanakan Idul Adha.
Akan Tetapi, saat ini, kiai Asrorun mengatakan, pelaksanaanya masih bisa dilaksanakan dengan menggesar pola pelaksanaanya. Dia mengimbau agar kegiatannya dialihkan ke rumah atau ketempat yang bersifat terbatas, hal itu untuk memutus mata rantai penularan.
“Karna untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan meminimalisir kerumunan, maka shalat idul adha sebagai aktivitas sunnah tetap dilaksanakan tetapi pola pelaksanaanya digeser dari yang sebelumnya ditempat ibadah yang bersifat publik ke rumah dan ketempat ibadah yang bersifat terbatas areanya,” kata dia.*