Hidayatullah.com– Salah satu hasil Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) Pasal 45 adalah meringankan ancaman pidana penjara kasus pencemaran nama baik. Dari yang awalnya maksimal 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari maksimal Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
“Pengurangan pidana penjara menjadi maksimal 4 tahun ini dilakukan agar aparat penegak hukum tidak bisa melakukan penahanan terduga tindak pidana pada tahap penyelidikan dan penyidikan,” jelas anggota Komisi I DPR RI Sukamta di Jakarta, lansir kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA), Ahad (20/11/2016).
Unggah Video Kapolda Saat Aksi 411, Aktivis Bela Islam Diciduk Polisi
Hal itu, tambah Sukamta, sesuai dengan KUHAP Pasal 21 ayat (4).
Di situ, jelasnya, disebutkan, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, dalam hal: huruf a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sedangkan pada UU ITE sebelum revisi, ancaman pidana penjara pencemaran nama baik maksimal 6 tahun yang masuk dalam kategori KUHAP Pasal 21 ayat (4) huruf a) ini. Tapi, setelah direvisi, tambah Sukamta, jadi tidak masuk dalam kategori ini. Maka penahanan tidak bisa langsung dilakukan.
Kasus Penahanan Warga Bekasi
Ia menjelaskan itu terkait kasus penahanan seorang warga Bekasi, Muhammad Hidayat Simanjuntak oleh kepolisian di kediamannya, Selasa (15/11/2016), atas dugaan telah mengunggah video aksi 4 November. Penahanan itu menurut polisi berlandaskan UU ITE.
“Saudara M Hidayat ini sudah ditangkap terhitung Selasa sore kemarin. Jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak bebas, maka statusnya jadi penahanan. Kalau Revisi UU ITE tadi sudah masuk lembaran negara, maka aparat penegak hukum tidak bisa langsung menahan. Hal ini terkait ketentuan KUHAP pasal 24 ayat (4) huruf a) tadi,” papar Sukamta.
Anggota DPR Soroti Diskriminasi Hukum antara Ahok dan Muhammad Hidayat
Oleh karena itu, dengan kasus penahanan Hidayat ini, Sukamta berharap agar jangan sampai berkembang anggapan di masyarakat bahwa aparat penegak hukum tidak adil. Terutama terkait status tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama, tapi Ahok tidak segera ditahan.
“Yang belum jadi tersangka pidana dengan ancaman penjara di bawah 4 tahun sudah langsung ditangkap dan ditahan. Sedangkan Ahok yang dilaporkan dengan dugaan penistaan agama yang ancaman pidana penjaranya 5 tahun malah tidak langsung ditahan,” ujar Sukamta.
“Ini menyangkut rasa keadilan. Jangan sampai tindakan aparat penegak hukum membuat masyarakat, khususnya umat Islam, menjadi kehilangan kepercayaan kepada aparat karena terkesan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau itu terjadi, nanti masyarakat makin marah,” ujar Wakil Ketua Bidang Polhukam DPP PKS ini.
Sebelumnya ia mengatakan, meskipun belum dimasukkan dalam lembaran negara, UU ITE telah direvisi dan disahkan. Sehingga, negara seharusnya tidak mudah menahan seseorang hanya karena berbeda secara pendapat.* Pz/INA