Hidayatullah.com– Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan, persidangan perdana kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dimulai pekan depan, Selasa (13/12/2016), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Dari informasi yang kami terima, sidang perdana sudah disiapkan dan akan digelar pada 13 Desember 2016 mendatang,” ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa (06/12/2016), dikutip Antara.
Senator DKI: Bukan Ahok yang Menentukan Dia Tidak Menista Agama, Tapi Pengadilan
Untuk menghadapi persidangan itu, pihaknya sudah menyiapkan 13 jaksa penuntut umum (JPU). Satu di antaranya jaksa bernama Irene digantikan karena dinilai ada praduga.
“Jadi saya perintahkan JAM Pidum untuk mengganti, memang jaksa ada di posisi subjektif tapi di sisi pandang objektif,” ujarnya.
Persidangan kasus Cagub DKI Ahok akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai 2 eks-gedung PN Jakarta Pusat di Jl Gajah Mada Nomor 17.
GNPF MUI Sambangi Kejagung, Pertanyakan Alasan Ahok tak Ditahan
“Ruangannya di lantai 2, Ruang Kusuma Atmaja, itu ruangan yang besar dibandingkan ruangan lainnya,” ujar Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi secara terpisah.
Ia menyebutkan, PN Jakut sudah dua bulan terakhir ini “mengungsi” ke eks-gedung PN Jakpus itu mengingat bangunan yang dimilikinya di Sunter tengah mengalami renovasi.
“Kita bersidang untuk sementara di Jl Gajah Mada dahulu sampai renovasi PN Jakut selesai,” ujarnya.
Ia mengaku belum mengetahui secara detail tentang kapasitas gedung tersebut
“Kapasitas Ruang Kusuma Atmaja sendiri, saya belum tahu ya. Tapi ruangan itulah terhitung paling besar di eks-PN Jakpus itu,” jelasnya.*