Hidayatullah.com– Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah meminta Komisi Yudisial (KY) RI melakukan pengawasan intens terhadap proses peradilan kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur (non aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Surat resmi permohonan itu disampaikan PP Pemuda Muhammadiyah kepada KY di Jakarta, Senin (05/12/2016), lansir Islamic News Agency (INA).
Di Depan Presiden Jokowi, Pemuda Muhammadiyah Tuntut Ahok Ditahan
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, proses pengawasan intens itu sangat penting dilakukan oleh KY.
Hal itu, jelasnya, untuk menghindarkan dugaan pelanggaran etik melalui intervensi dan tidak independennya pengadilan negeri dan hakim yang menangani kasus tersebut.
“Agar rasa keadilan publik tidak dicederai dalam kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok,” ujarnya dalam keterangan yang diterima INA.
Zaitun Rasmin: Kasus Ahok Perkara Besar, Jangan Dianggap Main-main
Sementara itu, Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menambahkan, selain kepada KY, pihaknya juga mengirimkan surat yang sama ke Komisi Kejaksaan.
“Sebab kasus ini sudah menjadi perhatian luas oleh publik,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini kasus Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sedang menunggu penetapan waktu sidang digelar.*