Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemuda Muhammadiyah Minta KY Awasi Kasus Ahok secara Intens

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Desember 2016 19:58 7:58 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Desember 2016 17:59
Bagikan
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak
Bagikan

Hidayatullah.com– Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah meminta Komisi Yudisial (KY) RI melakukan pengawasan intens terhadap proses peradilan kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur (non aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Surat resmi permohonan itu disampaikan PP Pemuda Muhammadiyah kepada KY di Jakarta, Senin (05/12/2016), lansir Islamic News Agency (INA).

Di Depan Presiden Jokowi, Pemuda Muhammadiyah Tuntut Ahok Ditahan

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, proses pengawasan intens itu sangat penting dilakukan oleh KY.

Hal itu, jelasnya, untuk menghindarkan dugaan pelanggaran etik melalui intervensi dan tidak independennya pengadilan negeri dan hakim yang menangani kasus tersebut.

“Agar rasa keadilan publik tidak dicederai dalam kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok,” ujarnya dalam keterangan yang diterima INA.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Zaitun Rasmin: Kasus Ahok Perkara Besar, Jangan Dianggap Main-main

Sementara itu, Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menambahkan, selain kepada KY, pihaknya juga mengirimkan surat yang sama ke Komisi Kejaksaan.

“Sebab kasus ini sudah menjadi perhatian luas oleh publik,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini kasus Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sedang menunggu penetapan waktu sidang digelar.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok tersangkaBasuki Tjahaja PurnamaDahnil Anzar SimanjuntakGubernur (non-aktif) DKI Jakartakasus AhokKejaksaanKomisi YudisialPedri KasmanPemuda Muhammadiyahpenistaan agamaperadilanproses hukum
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Demi Ikut Aksi 212, Anugerah Merangkak Menuju Monas
Tulisan selanjutnya BEM SI: Parade “Kita Indonesia” Janggal dan Inkonstitusional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?