Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler layaknya Amerika Serikat.
“Dalam bangsa kita, agama dan negara bisa dibedakan, namun tak bisa dipisahkan. Agama dan negara seperti dua sisi pada keping mata uang. Bisa dibedakan, namun tak bisa dipisahkan,” ujar Menag.
Hal itu ia sampaikan di hadapan 514 pengasuh pesantren peserta Halaqah Pimpinan Pondok Pesantren se-Provinsi Jambi, Kamis (15/12/2016).
Acara yang dihadiri tokoh agama Jambi ini sekaligus sebagai syukuran atas Penempatan Rumah Susun di Ponpes An-Nur Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Menurut Lukman, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sila-sila pada Pancasila hakikatnya adalah nilai-nilai agama.
UUD 1945 juga sarat dengan nilai-nilai agama. Hal itu salah satunya bisa dilihat pada paragraf ke-4 pembukaan UUD, bahwa kemerdekaan Indonesia diperoleh atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Presiden Indonesia, sebelum menjabat disumpah terlebih dahulu berdasarkan agama. Semua penyelenggara negara, pertanggungjawabannya juga tidak hanya pada negara, namun juga pada Tuhan.
“Hal ini bukti tak terbantahkan, betapa di negara kita, agama sangat merasuk. Di Indonesia juga ada Peradilan Agama, sesuatu yang tidak banyak ada di negara lain,” ujar Menag melalui keterangan Kemenag.
Menag Sebut Indonesia Bukan Negara Islam Tapi Bukan Negara Sekuler
Di sisi lain, menurut Lukman, Indonesia juga bukanlah negara agama. Menurutnya, meski mayoritas penduduknya beragama Islam, para pendiri bangsa tidak memilih Islam sebagai agama negara.
Diketahui, Indonesia secara resmi mengakui 6 agama yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.*