Hidayatullah.com—Pernyataan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto yang terkesan menyalahkan keluarnya fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai bisa memicu kembali gerakan massa sebagaimana Aksi Bela Islam II dan III.
“Kasus ini sudah menyulut keresahan dengan eskalasi massa yang sangat tinggi, bahkan aksi 212 bisa disebut sebagai aksi massa terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Dan ini juga banyak dipicu oleh sikap dan pernyataan-pernyataan Kapolri yang dalam pandangan Ummat Islam terkesan membela Ahok,” demikian disampaikan Sekertaris PP Pemuda Muhammadiyyah, Pedri Kasman dalam rilisnya hari Rabu (22/12/2016).
Pedri mengatakan, dengan menyebutkan bahwa fatwa MUI bukan hukum positif justru akan menambah amarah umat Islam yang tengah berjuang menuntut keadilan dalam kasus penistaan agama.
Pemuda Muhammadiyah mengingatkan kasus sebelumnya (Aksi Bela Islam II dan III) dimana umat Islam bersatu dan berbondong-bondong ke Jakarta hingga melahirkan aksi massa menuntut keadilan.
“Kasus ini sudah menyulut keresahan dengan eskalasi massa yang sangat tinggi, bahkan aksi 212 bisa disebut sebagai aksi massa terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Dan ini juga banyak dipicu oleh sikap dan pernyataan-pernyataan Kapolri yang dalam pandangan umat Islam terkesan membela Ahok,” ujar Pedri.
Pemuda Muhamadiyah: Fatwa MUI Bentuk Perlindungan Ulama pada Umat
Sikap Polri yang tidak mau menahan Ahok setelah ditetapkan sebagai tersangka melahirkan kekecewaan umat. Padahal selama ini semua tersangka penistaan agama langsung ditahan. Lalu ada pernyataan Kapolri bahwa Ahok tidak ditahan karena ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) di kalangan penyidik, padahal dissenting opinion itu hanya ada di pengadilan.
Tidak hanya Kapolri, pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto agar MUI terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Polri dan Menteri Agama dalam mentapkan fatwa, dinilai Pemuda Muhammadiyah sebagi tidakan intervensi pemerintah terhadap lembaga keulamaan.
“Begitu juga dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Bapak Jenderal Wiranto yang meminta agar MUI melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Menteri Agama dalam setiap menetapkan fatwa. Pernyataan ini adalah bentuk intervensi pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa,” ujarnya.
Wiranto seharusnya memanggil pihak yang terkait untuk melakukan koordinasi agar Perayaan Natal bisa berjalan dengan lancar serta tidak menggangu toleransi umat beragama.
Karenanya, sikap dan tindakan Tito Karnavian dan Wiranto ini dinilai secara tidak langsung menggiring persepsi publik bahwa Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla tidak berpihak pada umat Islam. Oleh sebab itu, PP Pemuda Muhammdiyyah meminta agar Presiden Joko Widodo segera memecat Tito Karnavian dan wiranto sebagai bentuk pertanggung jawaban moril pemerintah pada umat Islam.
“Oleh sebab itu kami meminta Bapak Presiden Jokowi memecat Pak Wiranto sebagai Menkopolhukam dan Pak Tito sebagai Kapolri. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moril pemerintah pada Ummat Islam yang sangat cinta akan bangsa yang besar ini,” katanya dalam rilisnya.*/Ali Muhtadin