Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemuda Muhamadiyah: Fatwa MUI Bentuk Perlindungan Ulama pada Umat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Desember 2016 06:39 6:39 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Desember 2016 06:34
Bagikan
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman di Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com–Pernyataan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian terkait Fatwa MUI bukanlah hukum positif memicu kemarahan dari berbagai pihak, salah satunya Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Berdasarkan rilis yang kami dapat, Rabu (21/12/16) malam, PP Pemuda Muhammadiyah menilai bahwa fatwa tersebut harus dilihat sebagai perekat toleransi dalam beragama, agar tidak ada perusahaan yang memaksa karyawan muslim untuk memakai atribut natal.

“Fatwa MUI itu justru harus dilihat sebagai alat perekat toleransi, agar tak ada pimpinan perusahaan yang semena-mena memaksa karyawannya yang muslim memakai atribut natal. Karena bagi ummat Islam hal itu bertentangan dengan keyakinannya,” ujar Pedri Kasman, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dalam keterangan yang kami dapat.

Fatwa Itu Obat, Terimalah Agar Sehat!

Fatwa tersebut, dinilai sebagai tindakan untuk menjaga persatuan bangsa. Sehingga, lanjut dalam rilis, hal tersebut bisa dijadikan pegangan Polri untuk mengontrol pimpinan perusahaan yang dinilai tidak toleran.

“Polri harus mencegah tindakan intoleran itu. Dan tindakan itu justru diperlukan untuk menjaga persatuan bangsa. Maka keluarnya fatwa MUI justru membuat polri punya pegangan untuk mengontrol pimpinan perusahaan yang berbuat intoleran tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Cendekiawan: Sosialisasi Fatwa MUI Jangan Dianggap Sweeping

MUI yang keberadaanya dijamin oleh konstitusi, fatwanya dinilai sebagai bentuk perlindungan ulama terhadap umat Islam agat tidak menyimpang dan sesat.

“Fatwa MUI adalah bentuk perlindungan dan pengayoman ulama terhadap umat Islam agar tak tergelincir dalam penyimpangan dan penyesatan. Karenanya pemerintah dan penegak hukum harus menghormati fatwa-fatwa MUI,” tandasnya.*/Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:atribut Natalcendekiawan muslimfatwa larangan menggunakan atribut NatalFatwa MUIImanMajelis Ulama Indonesianon MuslimPemuda MuhammadiyahPerayaan NatalSinterklasTopi Santa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ISA (Indonesia) Jalin Kerja Sama dengan ISRA (Turki) dalam Riset Baitul Maqdis
Tulisan selanjutnya Pakar Hukum Nilai Jawaban PU Konsisten Atas Dakwaan Perkara Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?