Hidayatullah.com- Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Fatwa MUI mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim bagi umat Islam sudah sangat tepat, terukur, dan proporsional,” jelasnya kepada hidayatullah.com Jumat (23/12/2016).
Dalam suasana kehidupan yang serba terbuka dan nyaris tak bertepi saat ini, kata Fathurrahman, MUI sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi utamanya.
Ia mengatakan, merupakan kewajiban umat Islam untuk mematuhi dan mentaati fatwa MUI tersebut.
“Terlebih fatwa ini menyangkut masalah aqidah yang fundamental,” ujarnya menekankan.
Pemuda Muhamadiyah: Fatwa MUI Bentuk Perlindungan Ulama pada Umat
Ia mengatakan, sebagaimana umat Islam tidak berselisih tentang ayat “Qul Huwallahu Ahad”, semestinya mereka konsisten dengan konsekuensi turunannya. “Bahwa Allah tidak melahirkan dan tidak pula dilahirkan,” imbuhnya.
Fathurrahman mengatakan, atribut Natal dalam hal ini, sungguh merupakan bagian dari keyakinan kaum agama lain.
“Umat Islam seharusnya memahaminya dengan baik, selancar mereka menghafal Surat Al-Ikhlash tersebut,” ujarnya.*