Hidayatullah.com – Tim Advokasi Genarakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) mengaku tak ambil pusing terhadap pelaporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) terhadap Ketua Dewan Pembina GNPF MUI, Habib Rizieq Shihab.
Anggota tim advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, pelaporan yang dilakukan PMKRI hanya upaya memecah konsentrasi terhadap kasus yang sedang berjalan yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Itu memecah konsentrasi saja dan itu sumir. Tidak ada nilainya,” ujar Kapitra kepada hidayatullah.com di PN Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada no 17 Jakpus, Selasa (27/12/2016).
Pasalnya, ia menyebut, tidak ada hukum yang dilanggar oleh Habib Rizieq ataupun unsur penistaan agama sebagaimana yang dilaporkan PMKRI.
“Beliau menyampaikan ayat suci yang sangat fundamental dalam Islam, dan itu satu prinsip,” jelasnya.
Tak Ada Penahanan, Tim Advokasi GNPF-MUI: Itu Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
“Apalagi Habib bicara dalam komunitas Islam,” tambah Kapitra.
Kapitra menegaskan, bahwa setiap ajaran agama memiliki dogmanya sendiri dan tidak bisa dibenturkan.
“Dan (beragama) itu hak asasi manusia,” pungkasnya.
Sebelumnya, PMKRI melaporkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama dengan dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP pada Senin (26/12/2016).
Dalam rekaman ceramah beberapa tahun lalu itu, Habib Rizieq menjelaskan tentang prinsip umat Islam yang tidak mengucapkan dan merayakan natal atau kelahiran Yesus Kristus dengan mengutip salah satu ayat al-Qur’an bahwa tuhan (Allah subhabahu wa ta’ala) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan.*