Hidayatullah.com- Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan perusakan Mushalla Al Hidayah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara tidak dapat ditoleransi. “Apapun alasannya, perusakan itu sangat tidak dapat ditoleransi,” kata Menag di Jakarta, Ahad (02/02/2020).
Menag Fachrul menyesalkan terjadinya peristiwa perusakan Mushalla Al Hidayah oleh sekelompok orang pada Rabu (29/01/2020) malam lalu.
“Saya atas nama Pemerintah sangat menyesalkan atas terjadinya perusakan Musalla Al Hidayah di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kec Kauditan, Kab Minut, Sulut,” kata mantan Wakil Panglima TNI ini.
Menag Fachrul pun mengapresiasi respons cepat yang telah dilakukan aparat dalam mengatasi situasi terkait kasus tersebut, baik aparat Kepolisian, TNI, Pemda, Kejaksaan, Kankemenag Kab Minahasa Utara dan Kanwil Kemenag Sulawesi Utara, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tokoh agama, adat dan masyarakat.
Baca: Pasca Perusakan Mushalla, Kemenag Minahasa Utara Setujui Pendirian Masjid
Menag mengatakan bahwa pelaku perusakan telah ditangkap dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Mushalla telah diperbaiki dan Sabtu malam sudah kembali dipakai untuk shalat,” ujar Menag.
Dilansir Kementerian Agama pada Ahad (02/02/2020) melalui website resminya, Menag menerangkan, pada Sabtu (01/02/2020) pagi telah dilakukan Deklarasi Damai di Mapolres Minahasa Utara.
Ada 8 poin Deklarasi Damai yang dibacakan oleh Imam Musalla Al-Hidayah Perum Agape, Daniel Pangemanan. Deklarasi tersebut dihadiri pejabat daerah, serta tokoh adat dan masyarakat.
Pembacaan deklarasi damai itu dilakukan di depan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kapolda Sulut Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, Panglima Kodam (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos G Matondang, Komandan Resor Militer (Danrem) 131/Santiago Brigjen TNI Joseph Robert Giri, Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau.
“Pertama, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape merupakan bagian dari negara kesatuan Republik Indonesia dan menolak tindakan radikal intoleran dan melawan segala bentuk penyebaran hoax, fitnah dan ujaran kebencian.
Baca: Ketua GP Ansor Sulut Kecam Perusakan Mushalla di Minahasa Utara
Kedua, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape saling mengembangkan sikap toleransi, tenggang rasa dan saling menghormati.
Ketiga, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu berjuang untuk tegakkan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan keadilan dan kerukunan hidup demi mencapai kebahagiaan bersama.
Empat, kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape selalu mengedepankan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan semboyan torang samua basudara.
Lima, proses perizinan pendirian tempat ibadah agar dilakukan secara resmi dan berjenjang sesuai aturan yang berlaku dan harus mendapat rekomendasi dari semua instansi yang berwenang serta mendapat pengawalan sampai tuntas.
Baca: Kemenag Sulut Sesalkan Perusakan Mushalla di Minahasa Utara
Enam, perbaikan balai pertemuan umat Muslim di Perum Agape sudah dilakukan dan tidak dilakukan penambahan pembangunan sebelum ada izin.
Tujuh, sambil menunggu surat izin dikeluarkan maka untuk sementara umat Muslim Perum Agape boleh mendirikan shalat hanya untuk umat Muslim Perum Agape dan untuk sementara tidak menggunakan pengeras suara.
Delapan, seluruh pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendukung keputusan deklarasi damai tersebut.”*