Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tak Ada Penahanan, Tim Advokasi GNPF-MUI: Itu Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Desember 2016 12:24 12:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Desember 2016 12:24
Bagikan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan (ketiga) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah diputuskannya penolakan eksepsi terdakwa kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Dr. M. Kapitra, SH, MH,  menyatakan bahwa penolakan Majelis Hakim tersebut adalah hal yang pantas.

“Sudah sepantasnya bahwa saya mengamati eksepsi hukum itu tidak memuat instruksi-instruksi hukum yang dapat menggugurkan dakwaan,” ungkapnya disampaikannya saat ditemui hidayatullah.com usai sidang lanjutan di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/16) siang.

Kapitra menyatakan bahwa putusan yang dilakukan oleh hakim adalah sesuatu yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Majelis Hakim diketuai oleh Dwiyarso Budi Santiarso bersama 4 anggota Majelis Hakim lainnya.

“Jadi sudah menjadi ketentuan hukum bahwa eksepsi hukum itu ditolak, bahwa hakim telah melakukan berdasarkan ketentuan hukum,” imbuhnya.

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ahok

Terkait tidak diberikan penahan terhadap Ahok layaknya kasus penistaan agama lainya tanpa adanya argumentasi hukum, Kapitra mengatakan bahwa hal itu mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena kasus seperti ini biasanya ditahan. Dan ini memang ada putusan-putusan yang kadang mencederai rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus penistaan agama kembali ditunda sampai Selasa, 3 Januari 2017 mendatang di Gedung Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahaja PurnamaEksepsiGubernur DKI Jakartakasus penistaan agamaMajelis HakimNota Keberatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Ahok
Tulisan selanjutnya “Om Telolet Om “ dari kacamata Parenting

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Berita
13 Juli 2026 15:40
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?