Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Cabut Calling Visa “Israel”

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 3 Desember 2020 09:42 9:42 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 3 Desember 2020 09:42
Bagikan
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mendesak pemerintah agar segera mencabut “Israel” dari daftar penerima pelayanan calling visa ke Indonesia. Hal tersebut perlu dilakukan dalam upaya menjaga wibawa dan integritas pemerintah dalam percaturan politik global, mengingat Indonesia sejak lama memiliki garis politik luar negeri yang tegas terhadap isu penjajahan “Israel” terhadap Palestina.

Ketua DPP PKS ini melayangkan kritik keras atas keputusan pemerintah Indonesia membuka pelayanan calling visa bagi warga negara “Israel”, sebab ia menilai kebijakan tersebut mengabaikan amanat konstitusi.

Anggota Komisi VIII DPR ini menilai kebijakan itu kontradiktif dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang secara tegas mendukung kemerdekaan Palestina. Sikap tegas tersebut disampaikannya saat menyampaikan pidato untuk pertama kalinya di Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 23 September 2020 silam. Dalam pidatonya, Presiden mengungkapkan bahwa Indonesia terus konsisten memberikan dukungan bagi Palestina untuk mendapatkan hak-haknya.

“Pertanyaannya adalah, apakah Presiden mengetahui tindakan anak buahnya (Kemenkum HAM, red) tersebut? Saya justru curiga bahwa tindakan ini dilakukan sepihak tanpa sepengetahuan Presiden bila mengacu pada sikap dukungan yang telah Presiden tunjukan selama ini terhadap isu Palestina,” ujar Bukhori di Jakarta dalam keterangan kepada media (02/12/2020).

Pada dasarnya, ia mengaku tidak keberatan dengan kebijakan calling visa sepanjang mengecualikan “Israel” dari daftar tersebut. Dengan tetap membuka calling visa, ia akui akan membuka peluang investasi lebih luas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Namun, saya mengingatkan supaya pemerintah lebih cermat dalam menentukan negara prioritas dan tidak mengorbankan kepentingan yang lebih besar, yakni kepercayaan rakyat Indonesia dan umat Muslim dunia, terhadap komitmen Indonesia untuk menjadi bangsa yang terdepan dalam membela nilai perikemanusiaan dan perikeadilan bagi bangsa Palestina,” ujar Bukhori

Selain itu, tambahnya, Indonesia tidak akan mengalami kerugian dari segi ekonomi, apalagi dikatakan melanggar HAM dengan mengecualikan “Israel” dari daftar tersebut. Pasalnya, “Israel” tidak termasuk dalam jajaran investor terbesar di Indonesia dan negara zionis penjajah tersebut terbukti memiliki catatan buruk tentang penegakan nilai HAM.

Melansir data dari BKPM pada tahun 2019, Singapura, China, dan Jepang menempati posisi tiga teratas sebagai 10 negara investor terbesar di Indonesia. Sementara, tidak ada satupun negara dari kawasan Timur Tengah yang tercantum di dalam daftar negara investor, termasuk “Israel”.

“Kebijakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap Pembukaan UUD 1945. Padahal, konstitusi kita menegaskan supaya penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Mirisnya lagi, keputusan tersebut tidak merepresentasikan aspirasi dan kehendak tulus dari masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, yang sejak lama konsisten memihak pada kemerdekaan Palestina,” tegas Bukhori.

Ia mengatakna, jika keputusan tersebut nyatanya atas restu dan sepengetahuan Presiden, maka sikap Presiden Jokowi bertentangan dengan founding father, Bung Karno, yang memiliki komitmen kuat atas kemerdekaan Palestina.

“Sebab, konsekuensi politik dari membuka hubungan dengan Israel berarti mengakui eksistensi negara tersebut. Artinya, pemerintah mengakui penjajahan Israel kepada Palestina yang sampai saat ini belum merdeka sepenuhnya,” ujar mantan Anggota Komisi III ini.

Apalagi, lanjutnya, sikap pemerintah Indonesia tersebut patut dicurigai sebagai kompensasi atas rencana investasi Uni Emirat Arab (UEA) ke Indonesia. Pasalnya, UEA adalah negara pertama di kawasan Timur Tengah yang akhirnya memutuskan normalisasi hubungan dengan “Israel” di abad 20 ini.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bukhori yusufCalling visaisraelpalestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fadli Zon: Batalkan Calling Visa bagi ‘Israel’, Ini Urusan Ideologis, Historis, dan Politis
Tulisan selanjutnya BMH-Pemuda Hidayatullah Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotolok, Lembata

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?