Hidayatullah.com– Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar) Inspektur Jenderal Pol Anton Charliyan menyatakan, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus bencana banjir bandang di Kabupaten Garut pada 20 September 2016.
Wapres: Dunia Bertanggung Jawab atas Kerusakan Hutan Indonesia
“Sudah ada empat tersangka yang ditetapkan,” ujarnya di Markas Polda Jabar, Bandung, Jumat (30/12/2016) dikutip Antara.
Polisi menindaklanjuti tindak pidana dalam bencana banjir di Garut itu dengan undang-undang (UU) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU tindak pidana korupsi (tipikor).
Pemulihan Pasca Banjir Garut, dari Pembagian Al-Qur`an hingga Renovasi Masjid
Anton menjelaskan, tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan UU tentang perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dua tersangka dari pengelolaan hutan dan dua tersangka lagi dari izin pengelolaan wisata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus dari UU tipikor belum ada tersangkanya.
Kisah Masjid dan Warga yang Selamat dari Banjir Bandang Garut
Tim yang menangani kasus tersebut, diungkapkannya, masih dalam tahap penyelidikan (lidik) untuk mencari tersangka dalam pelanggaran UU tipikor.
“Untuk kasus korupsinya belum ditemukan, yang tipikor masih dalam lidik,” ujar mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri) itu.
Sebelumnya, Polda Jabar telah memintai keterangan saksi dari berbagai pihak pemerintah daerah maupun dari institusi badan usaha.
Bencana banjir bandang di Kabupaten Garut telah merusak pemukiman penduduk, fasilitas umum, juga menewaskan 34 orang dan belasan orang dinyatakan hilang.*