Hidayatullah.com–Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menegaskan polisi tak berniat mencari cari kesalahan Imam Besar FPI Rizieq Shibab, yang hari ini diperiksa polda jawa barat. Menurut Yusri, pemeriksaan orang nomor 1 di Front Pembela Islam (FPI) itu murni proses hukum.
“Kita berdasarkan laporan. Siapapaun masyarakat warga negara melapor akan kita tindak lanjuti. kita kesampingkan masalah kriminalisasi,” ungkap Yusri, Kamis (12/01/2017).
Yusri juga membantah bila polisi disebut reaktif dalam menangani perkara tersebut.
“Kita anggap sama, tidak responsif. Ini Oktober dilaporkan, sekarang sudah Januari. Dan ini baru penyelidikan, belum penyidikan,” tegasnya.
Kepolisian mengindikasikan status Rizieq Shihab akan dinaikkan, jika pada gelar perkara nanti, penyidik menemukan unsur-unsur tindak pidana.
“Kalau memang masuk unsur, 2 alat bukti cukup sesuai KUHAP, kita tingkatkan ke penyidikan, dan akan kita panggil kembali,” tambah Yusri.
Imam FPI Riziek Shihab hari ini memenuhi panggilan Polda Jawa Barat dengan status sebagai saksi atau terperiksa dengan didampingi 7 pengacara.
Sementara itu, Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI Pusat Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH mengatakan, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab, hari Kamis adalah kriminalisasi terhadap karya Ilmiah.
“Tindakan Polri ini termasuk abuse of power, bagaimana mungkin suatu hasil penelitian ilmiah berupa tesis yang telah diujikan kemudian diragukan, dipertanyakan dan bahkan dijadikan objek pemeriksaan atas laporan Sukmawati Soekarno Putri?” ujarnya kepada hidayatullah.com.
Sebagaimana diketahui Habib Rizieq dilaporkan oleh putri presiden RI ke-1 Sukmawati, ke Mabes Polri pada Oktober 2016 silam. Karena tempat kejadian perkara ada di kota Bandung, Polri melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jabar.*/R Anton