Hidayatullah.com- Ringannya tuntutan hukum oleh JPU terhadap Ronny Bugis dan Ahmad Kadir Mahulete, pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, telah menuai beragam tanggapan. Salah satunya dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad.
Selain menanggapi dengan komentar, Samad juga memposting empat meme di akun media sosial twitter pribadinya @AbrSamad. Meme tersebut berisi soal perbandingan antara kasus yang dialami oleh Novel Baswedan dengan tiga kasus lainnya yang serupa namun berbeda lamanya hukuman.
Dalam meme tersebut, 1 kasus terjadi tahun 2019, 1 kasus terjadi tahun 2018, dan 2 kasus terjadi tahun 2017 (salah satunya, kasus yang menimpa Novel Baswedan yaitu 11 April 2017). Dalam caption-nya, Samad menulis, “Silakan dibandingkan.”
Baca: IKAMI: Banyak Kasus seperti Penyerangan Novel Divonis Lebih 10 Tahun Penjara
Sebagian isi salah satu meme tersebut menyatakan, jika penyiraman air keras merupakan tindak pidana penganiayaan berat dan kasus serupa pernah terjadi di beberapa kasus di Indonesia. Rata-rata vonis yang dijatuhkan oleh hakim yaitu hukuman penjara di atas 10 tahun, sedangkan tuntutan terhadap terdakwa pelaku penyiraman Novel Baswedan justru lebih ringan dari kasus-kasus penyiram air keras yang pernah terjadi. Kira-kira kasus serupa hukumannya berapa ya?”
Dari meme tersebut, bisa dibaca pada kasus penyiraman air keras oleh suami Ruslam, terhadap istrinya Eka Puji R. dan mertuanya, Khoyimah, lantaran pelaku enggan bercerai dengan sang istri.
Dalam kasus yang terjadi pada 18 Juni 2018 itu, JPU menuntut pelaku 8 tahun penjara. Sedangkan, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan memvonis terdakwa dengan hukuman yang lebih lama 2 tahun, yaitu 10 tahun penjara.
Ruslam mengaku kesal dan cemburu ketika melihat istrinya menelepon di teras rumah mertuanya, sehingga ia sudah menyiapkan air keras seminggu sebelumnya.
Berikutnya, kasus yang terjadi pada 5 Maret 2017. Pelaku Lamaji, menyiram Dian Wilansari alias Citra dengan air keras hingga mengalami luka bakar di wajah dan tubuhnya hampir 54 persen. Penyiraman dilakukan lantaran pelaku sakit hati karena korban bersama pria lain.
Dalam kasus ini, JPU pun menuntut terdakwa penyiram air keras terhadap pemandu lagu di Mojokerto itu dengan hukuman 15 tahun penjara. Sementara majelis hakim di PN Mojokerto memvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca: Kasus Novel, Abraham Samad: Keselamatan Penyidik KPK Terancam
Lalu, pada meme terakhir, kasus yang terjadi di Palembang pada 2019 lalu. Pelaku Ahmad Irawan alias Iwan Benk melakukan penyiraman cuka para (air keras) terhadap korban Muhammad Rifai hingga menyebabkan cacat permanen pada mata sebelah kiri.
Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara. Sedangkan majelis hakim di PN Palembang memvonis terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.*