Hidayatullah.com–Komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, kemauan bagaimana melaksanakan ketentuan yang berlaku adalah kata kunci untuk memberantas praktik jual beli atau rente jabatan di aparatur birokrasi pemerintahan.
Ia mengungkapkan, pentingnya membangun komitmen agar sama-sama bisa membangun birokrasi yang lebih baik yang transparan, objektif, kompeten, profesional, dan berintegritas.
“Ini mimpi kita bersama sebagai diamanatkan oleh Undang-undang ASN,” ujarnya di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/01/2017).
Tasdik menilai, mengatasi persoalan bangsa tidak ada pilihan lain salah satunya dengan memperbaiki birokrasi.
Namun dalam memperbaiki kondisi birokrasi sekarang ini, terangnya, perlu proses yang panjang.
“Bukan pekerjaan satu dua hari. Tapi memerlukan proses yang lama dan membutuhkan komitmen dari semua pihak. Termasuk pemerintahan secara menyeluruh,” jelasnya.
Dengan adanya praktik jual beli jabatan, kata Tasdik, menjadi introspeksi bahwa apa yang dilakukan selama ini masih ada kekurangan.
“Yakni sistem pengawasan yang mesti dibenahi supaya lebih efektif,” tandasnya.
Berkaitan dengan rekomendasi KASN, Tasdik mengungkapkan, sebanyak 58 persen rekomendasi KASN telah dilaksanakan. Adapun sisanya perlu dipertanyakan kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan.
Karenanya, KASN mengaku sedang melakukan evaluasi sehingga nantinya rekomendasi bisa efektif dan bisa dirasakan manfaatnya.*