Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Saksi Ustad Abu Bakar Ba’asyir Tak Mau Disumpah

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 21 Maret 2011 16:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Komarudin alias Abu Yusuf alias Mustakim, saksi pada persidangan ustad Abu Bakar Ba’asyir menolak disumpah saat akan akan memberi keterangan karena menganggap sumpah semacam itu bertentangan dengan ajaran Islam.

“Tidak usah disumpah, saya mau ditanya apa saja. Agama saya tidak mengajarkan untuk disumpah,” kata Abu Yusuf  dalam sidang teleconference di PN Jakarta Selatan  Jl Ampera, Jakarta, Senin (21/3).

Sikap Abu Yusuf pun mendapat respon dari Majelis Hakim Ari Juantoro yang menjelaskan bahwa saksi diharuskan disumpah sebelum memberi keterangan. Apabila saksi tidak mau memberikan alasan yang sah ketika menolak bersumpah, maka sesuai  KUHAP pasal 160 ayat 3 dan 4, saksi akan diberikan sanksi sesuai ketetapan hakim.

“Hakim dapat menetapkan, saksi dapat disandera di rutan paling lama 14 hari,” jelasnya.

Sedangkan Abu Yusuf sendiri tidak menolak bersaksi akan tetapi hanya menolak disumpah dengan menggunakan kitab suci di kepala.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya siap menjadi saksi ditanya sesuai BAP, tapi saya tidak bisa disumpah dengan Al-quran di atas kepala saya,” ujar pria yang menjadi salah satu instruktur pelatihan militer di Aceh.

Dan akhirnya Majelis Hakim menyanderanya selama  2 minggu, hingga mau memberikan sumpahnya di pengadilan.

Sedangkan saksi  lain, Mujahidul Haq, meminta dirinya dihadirkan langsung ke Ruang Sidang PN Jakarta selatan.

“Kalau bisa dihadapkan hari ini juga, nggak apa-apa, walau sudah tanda tangan teleconference,” ujar Mujahidul melalui teleconference dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Keinginan saksi kandas di tengah jalan karena menuai penolakan dari Majelis Hakim dan JPU.

“Keterangan saudara akan didengar melalui teleconference. Nanti terdakwa juga mendengarnya,” tandas Sudarwin, salah satu majelis hakim.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kamerawan JMC Kembali Diusir Hakim
Tulisan selanjutnya LPPOM: Kode E472 Tidak Berarti Babi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Berita
21 Juli 2026 08:51
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?