Hidayatullah.com–Komarudin alias Abu Yusuf alias Mustakim, saksi pada persidangan ustad Abu Bakar Ba’asyir menolak disumpah saat akan akan memberi keterangan karena menganggap sumpah semacam itu bertentangan dengan ajaran Islam.
“Tidak usah disumpah, saya mau ditanya apa saja. Agama saya tidak mengajarkan untuk disumpah,” kata Abu Yusuf dalam sidang teleconference di PN Jakarta Selatan Jl Ampera, Jakarta, Senin (21/3).
Sikap Abu Yusuf pun mendapat respon dari Majelis Hakim Ari Juantoro yang menjelaskan bahwa saksi diharuskan disumpah sebelum memberi keterangan. Apabila saksi tidak mau memberikan alasan yang sah ketika menolak bersumpah, maka sesuai KUHAP pasal 160 ayat 3 dan 4, saksi akan diberikan sanksi sesuai ketetapan hakim.
“Hakim dapat menetapkan, saksi dapat disandera di rutan paling lama 14 hari,” jelasnya.
Sedangkan Abu Yusuf sendiri tidak menolak bersaksi akan tetapi hanya menolak disumpah dengan menggunakan kitab suci di kepala.
“Saya siap menjadi saksi ditanya sesuai BAP, tapi saya tidak bisa disumpah dengan Al-quran di atas kepala saya,” ujar pria yang menjadi salah satu instruktur pelatihan militer di Aceh.
Dan akhirnya Majelis Hakim menyanderanya selama 2 minggu, hingga mau memberikan sumpahnya di pengadilan.
Sedangkan saksi lain, Mujahidul Haq, meminta dirinya dihadirkan langsung ke Ruang Sidang PN Jakarta selatan.
“Kalau bisa dihadapkan hari ini juga, nggak apa-apa, walau sudah tanda tangan teleconference,” ujar Mujahidul melalui teleconference dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Keinginan saksi kandas di tengah jalan karena menuai penolakan dari Majelis Hakim dan JPU.
“Keterangan saudara akan didengar melalui teleconference. Nanti terdakwa juga mendengarnya,” tandas Sudarwin, salah satu majelis hakim.*