Hidayatullah.com–Ahli Hukum Tata Negara Prof Dr Refly Harun mengritik pemerintah yang menaikkan iuran BPJS. Refly menyorot dari sisi hukum dan waktu. Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Menurut Refly, pembatalan oleh MA terkait dengan tata kelola BPJS yang dianggap bermasalah. Jadi kenaikan itu jangan dibebankan pada masyarakat. Tapi tata kelola itu yang mestinya diperbaiki lebih dulu. “Nah, kita tidak tahu apa sudah ada perbaikan atau belum,” katanya melalui Chanelnya di Youtube Jumat (15/5/2020)
Refly memberi bocoran gaji direksi dan pengawas BPJS. “Gajinya besar sekali. Konon 300 jutaan. Jauh di atas dengan (gaji para direksi) BUMN ring 3 atau 4.”
Refly menegaskan, BPJS bukan perusahaan yang harus mencari keuntungan, tapi perusahaan yang menjalankan kewajiban negara berupa jaminan kesehatan kepada masyarakat. “Itu pesan konstitusi,” katanya. Menurutnya, BPJS rugi tidak apa-apa, terpenting tata kelolanya baik. Tidak dipakai foya-foya. Pengeluaran dan gaji harus dibikin serasional mungkin. Bukan dibuat semena-mena, katanya.
Rafly sendiri pernah menjadi komisaris salah satu BUMN. Kemudian memilih memundur. Karena itu, menurut Refly, kenaikan iuran kali ini tidak tepat. Pertama, tidak taat hukum. Kedua, timing tidak tepat karena daya beli masyarakat anjlok akibat pandemi Covid-19.
“Ini ironis. Mungkin negara sudah tak mampu lagi menambal semua kewajiban yang harus diberikan kepada rakyat. Karena uangnya sudah habis. Mungkin telah digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan ibu kota baru,” katanya. “Mestinya pembangunan ini dihentikan dulu, kita kosentrasi menghentikan Covid 19 dan memberikan jaminan kesehatan pada masyarakat,” tambah Refly.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Ahli hukum tata negara yang lain, Feri Amsari menilai, Presiden Jokowi sengaja membuat nominal kenaikan sedikit berbeda dari Perpres sebelumnya sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.
“Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian, Presiden bisa beralasan bahwa Perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA,” kata Feri, dosen di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.*