Hidayatullah.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo diminta segera memproses dan melakukan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta.
Demikian disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer dalam “Surat Terbuka kepada Presiden dan Mendagri, Ahok tidak Juga Diberhentikan Sementara”, disampaikan di Jakarta, Rabu (08/02/2017).
Permintaan itu, jelas LBH Street Lawyer, disampaikan kembali di antaranya agar jangan sampai terkesan ada perlakuan khusus terhadap Ahok dari pemerintah pusat.
LBH itu meminta pemerintah memberhentikan sementara Ahok sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
“Surat terbuka ini kami sampaikan dengan berdasarkan hukum dan untuk kepentingan penegakan hukum di Republik Indonesia,” sebutnya.
Sebelumnya, secara resmi, permintaan pemberhentian Ahok sudah dilayangkan LBH Street Lawyer kepada Presiden Jokowi melalui surat dengan Nomor : 147/SL-PRESIDENRI/XII/12 tertanggal 13 Desember 2016.
“Sampai dengan saat ini, Presiden tidak juga memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya,” sebutnya.
Padahal, tambah LBH itu, permintaan tersebut jelas sesuai rumusan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 83 ayat (1), sebutnya, berbunyi:
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Advokat: PH Ahok Laporkan 4 Saksi karena ‘Panik dan Mulai Ketakutan’
“Ahok wajib diberhentikan sementara oleh Presiden karena statusnya sebagai terdakwa,” tegas LBH itu.
Ahok saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Ia dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan dua pasal itu, Ahok diancam pidana selama-lamanya 5 tahun dan/atau 6 tahun.*