Hidayatullah.com– Penolakan pihak terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas Ahli Agama Hamdan Rasyid pada sidang ke-9, kemarin, dinilai justru merugikan terlapor.
Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrullah Nasution mengatakan, penolakan ini sebuah kerugian besar bagi Ahok dimana ahli merupakan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
“Penolakan ini tidak mempengaruhi jalannya persidangan karena dalam perkara ini Hakim bersifat aktif mencari kebenaran berdasarkan fakta-fakta, bukan bersandar kemauan Terdakwa atau PH-nya,” kata Nasrullah dikutip Islamic News Agency (INA), Rabu (08/02/2017).
GNPF MUI pun menyayangkan sikap sepihak itu. Dimana seharusnya PH terdakwa bisa menggali hal-hal yang substansi dari perkara ini sehingga didapatkan kebenaran materil.
Praktisi hukum itu menilai, penolakan PH Ahok tidak berdasar, dimana ahli memang memiliki kemampuan atas keahliannya. Sehingga, dengan keahliannya dia menjabat sebagai pengurus Komisi Fatwa MUI.
“Sehingga atas keahliannya maka ahli menjadi salah satu pengurus dari MUI,” pungkasnya.
Elektabilitas Ahok Turun Karena Penyataannya terkait Al-Quran
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak menggali ahli dan lebih memilih menolak adalah hak dari PH beserta terdakwa Ahok.
“Boleh-boleh saja karena itu hak untuk bertanya kepada saksi. Tapi haknya tidak digunakan. Ya sudah mereka pasti sudah paham aturanya,” sindirnya.
Sumbernya Sama
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, pada sidang ke-9 kasus penistaan agama, Selasa (07/02/2017), pihak terdakwa Ahok mempersalahkan saksi ahli agama dari Komisi Fatwa MUI Pusat, Hamdan Rasyid.
Sidang Kesembilan, Pihak Ahok Kembali Mempermasalahkan Saksi Ahli dari MUI
Di antara yang dipermasalahkan karena ahli berasal dari MUI, serta pada BAP-nya terdapat kesamaan dengan ahli sebelumnya, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin. Pihak Ahok juga menuduh Hamdan Rasyid tidak independen.
Menanggapi itu, Hamdan Rasyid menegaskan bahwa ia tetap independen. Soal BAP, ia mengatakan, justru dengan adanya kesamaan jawaban antara Kiai Ma’ruf dengan Hamdan Rasyid, bukti kesamaan sumber jawaban, yaitu al-Qur’an.
“Ya enggak masalah sumbernya sama, malah lucu kalau berbeda. Karena al-Qur’annya sama, hatinya sama. Sumbernya sama kenapa harus beda?” pungkasnya.* M Fajar/INA