Hidayatullah.com– Advokat Ilham Prasetya Gultom SH mengatakan, sejauh ini penasihat hukum (PH) terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melaporkan 4 saksi pelapor kasus penistaan agama.
“Saya selaku penasihat hukum Saudara Muhammad Asroi Saputra Hasibuan menilai, terdakwa BTP alias Ahok beserta kuasa hukumnya dalam ‘keadaan panik dan mulai diliputi ketakutan’ bahwa kliennya (Ahok. Red) akan diputus bersalah nanti,” ujar Ilham di Medan, Sumatera Utara, Selasa (07/02/2017) melalui siaran persnya.
Sidang Kasus Ahok, Diduga Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Saksi Pelapor
Apalagi, imbuhnya, setelah saksi ahli Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin memberikan keterangannya pada persidangan ke-8, Selasa (31/01/2017) pekan lalu.
“Dimana MUI dengan tegas mengeluarkan Sikap Keagamaan yang menyatakan bahwa terdakwa BTP alias Ahok telah melakukan penistaan agama,” jelasnya.
Dinilai Menakut-nakuti Calon Saksi Lain
Ilham mengatakan, sampai saat ini umat Islam tetap akan mengawal kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Umat Islam, lanjutnya, akan melawan tindakan mereka yang melaporkan para saksi pelapor kasus itu.
Ia menyebut, para saksi yang dilaporkan pihak Ahok tersebut adalah Habib Novel Bamukmin, Habib Muchsin, Wilyuddin, dan Muhammad Asroi Saputra Hasibuan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dilaporkan Pihak Ahok, Pengacara: Saksi Asroi Hasibuan Makin Semangat Bela Islam
“Saya menduga bahwa tindakan pelaporan ini dilakukan oleh kuasa hukum Ahok adalah sebagai cara untuk menakut-nakuti calon-calon saksi yang lain, terutama saksi fakta dan ahli yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan-persidangan berikutnya,” ungkapnya.*