Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komnas HAM: Polri Harus Terbuka Jelaskan Agenda Sesungguhnya dari Pendataan Ulama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 Februari 2017 22:44 10:44 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 8 Februari 2017 22:30
Bagikan
Gambar Surat Telegram Kapolda Jatim tentang pendataan ulama yang viral di media sosial by IST
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti pendataan ulama yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) baru-baru ini.

Kabar pendataan itu mencuat ke publik setelah beredarnya surat telegram (ST) Polda Jatim bernomor ST/209/1/2007/RO SDM tertanggal 30 Januari 2017 terkait pendataan ulama.

Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, penerbitan ST itu menuai kritik publik.

Kapolri Diminta Hentikan Praktik Penistaan dan ‘Kriminalisasi’ Ulama oleh Siapapun

“Pemerintahan (Presiden-Wakil Presiden) Jokowi-Jusuf Kalla khususnya Kepolisian Negara (Polri) sebaiknya, pertama, menjelaskan ke publik secara terbuka agenda sesungguhnya dari kebijakan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (08/02/2017).

Penjelasan secara terbuka itu, kata Maneger, agar modal sosial Polri tidak semakin defisit dan ketidakpercayaan publik atas Polri tidak semakin sempurna.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Modal sosial dan trust (kepercayaan) publik tersebut sangat dibutuhkan dalam menghadapi situasi negara seperti sekarang ini,” ujarnya melalui siaran pers diterima hidayatullah.com.

Ribuan Santri, Ulama dan Habaib Datangi Kapolda Jawa Timur Tuntut Ahok Diadili

Menebar Syiar Ketakutan Publik?

Selain itu, menurut Komnas HAM, Polri juga sebaiknya menjelaskan ke publik bahwa pendataan tersebut tidak diskriminatif.

“Apakah pendataan tersebut hanya terhadap tokoh-tokoh agama tertentu? Bagaimana kalau hal yang sama terjadi juga terhadap Pastur [Katholik], Pendeta [Kristen], Bhiksu/Biksu [Budha], Pendeta [Hindu], Kongchu [Kong Hu Chu]? Bukankah ini menebar keresahan dan syiar ketakutan publik?” ungkap Maneger.

Kriminalisasi Ulama Salaf

Polri, imbuhnya, juga harus menjelaskan, apakah pendataan ulama tersebut merupakan kewenangan mereka atau bukan, serta bagaimana koordinasinya dengan Kementerian Agama.

“Itu beberapa pertanyaan publik. Dan publik berhak mendapat penjelasan yang terang-benderang terkait informasi-informasi itu,” tandas Maneger.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamaJawa Timurkepercayaan masyarakatkepolisianKomisioner Komnas HAMkomnas HamManeger Nasutionpendataan ulamaPolda Jatimpolisi data ulamaPolrisurat telegramtokoh agamaulama Jawa Timur
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Trump Tegaskan ke Erdogan Soal Dukungan Amerika Serikat untuk Turki
Tulisan selanjutnya Presiden Jokowi Diminta Segera Berhentikan Sementara Ahok, agar tak Terkesan Pilih Kasih

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?