Hidayatullah.com– Tiga perkara yang dijeratkan kepada sejumlah pengurus GNPF MUI; Habib Rizieq Shihab (Dewan Pembina), Bachtiar Nasir (Ketua), dan Munarman (Komandan Lapangan) dilaporkan Tim Advokasi GNPF ke Ombudsman RI.
“Kami mohon ini diawasi agar supaya tidak ada lagi proses yang berentangan dengan undang-undang dan HAM,” jelas Anggota Tim Advokasi GNPF MUI M Kamil Pasha kepada hidayatullah.com di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/02/2017).
Diketahui, pemrosesan hukum atas ketiganya tersebut dinilai banyak pihak sebagai bentuk kriminalisasi terhadap para ulama dan tokoh Islam.
Kamil menilai, perkara hukum yang tengah dihadapi Ketua Dewan Pembina GNPF Habib Rizieq Shihab sangat diada-adakan.
“Yang bersangkutan hanya membicarakan Pancasila yang memang itu menjadi tesis beliau. Tapi kenapa itu kok diproses menjadi tersangka? Itu, kan, kriminalisasi,” kata dia.
Begitu pula, kata dia, perkara hukum yang ditimpakan kepada Ketua GNPF Bachtiar Natsir juga dinilai Kamil mengada-ada.
Ia mengatakan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Bachtiar harus ada predicate crime (pidana asal)-nya.
“Misalnya uang hasil curian, narkoba, korupsi, yang dimana uang itu disalurkan dengan harapan bisa seolah-olah bersih,” tandasnya.
Sementara kasus yang dijeratkan oleh Polda Bali kepada komandan lapangan GNPF Munarman, masih kata Kamil, juga mengada-ada.
“Beliau itu hanya mengutip berita, bukan beliau mengada-ngada. Berdasarkan berita dari salah satu media,” tandasnya.* Ali Muhtadin