Hidayatullah.com– Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, menanggapi sikap pemerintah yang belum juga memberhentikan sementara terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
La Ode menyatakan, penonaktifan kepala daerah merupakan kewajiban dari presiden yang diatur undang-undang (UU).
“Itu kewajiban presiden menonaktifkan Ahok. Tegas itu diatur Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2004,” katanya kepada hidayatullah.com di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/02/2017).
“Aksi 212 Jilid II”, Ribuan Umat Islam Sambangi DPR Desak Ahok Diberhentikan
Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Tenggara ini menyebutkan bahwa untuk memberhentikan Ahok dari jabatanya sudah memenuhi syarat formil.
“Syaratnya, pertama itu dia didakwa 5 tahun. Kedua, dia sebetulnya sudah terdakwa karena tersangka itu,” lanjutnya.
La Ode juga menyatakan bahwa semua kepala daerah yang bermasalah itu potensial melakukan maladministrasi berikutnya.* Ali Muhtadin