Hidayatullah.com– Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap pemerintah segera duduk bersama DPR dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk revisi UU Narkotika, guna memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Pasalnya, peredaran narkoba saat ini sudah memasuki tahap gawat darurat.
“Kita tidak boleh setengah hati dalam memberantas peredaran narkoba. Semua pihak harus berjihad melawan narkoba. Karenanya, sekali lagi saya meminta kepada pemerintah untuk segera membahasnya dengan DPR bersama BNN,” ujar Bamsoet saat bertemu Kepala BNN Heru Winarko di Jakarta, akhir pekan ini, dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com kemarin.
Baca: MUI Berharap BNN Tingkatkan Upaya Penanggulangan Bahaya Narkoba
Bamsoet mengungkapkan, DPR tak hanya pasif menunggu draf revisi UU Narkotika dari pemerintah saja.
Tetapi, Bamsoet juga sudah meminta Badan Legislasi DPR untuk mengkaji hal-hal apa saja yang perlu direvisi dari UU Narkotika.
“Saya sudah meminta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa permasalahan krusial dalam pemberantasan narkotika. Seperti, percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban,” papar Bamsoet.*