Hidayatullah.com – Kuasa Hukum IA, Denny Azani Latief mempertanyakan penetapan tersangka kliennya oleh kepolisian. Pihaknya menolak status tersebut.
“Walaupun itu hak penyidik, tapi tentunya dalam hal ini prosedurnya harus benar dong,” ujar Denny kepada hidayatullah.com di Jakarta, Sabtu (23/02/2017).
Sebelumnya, IA yang bertugas membantu pengambilan dana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI hasil infaq masyarakat untuk keperluan Aksi Bela Islam dituduh terlibat pencucian dan penggelapan uang serta melanggar UU Perbankan dan UU Yayasan.
Baca: Islahudin: Aneh Bantuan Kemanusiaan ke Suriah Dikaitkan GNPF-MUI
Menurutnya, penetapan tersangka IA hanya menjadi pintu masuk untuk mendalami atau menjerat yang lain.
“Kita melihat tidak ada unsur yang bisa membuat penetapan tersangka,” jelasnya.
Denny mengungkapkan, masyarakat akan menilai sejauh mana penegakan hukum adil dalam kasus ini. Karena hal ini juga menyangkut masyarakat, salah satunya karena keterlibatan sumbangan sukarela atau infaq.
Baca: Pengacara IA: Ada Upaya Perbuatan Mulia Ditarik-tarik Supaya Jahat
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang ini menyatakan, akan menempuh semua upaya hukum, bisa pra-peradilan, lapor ke ombudsman, termasuk juga kalau dimasukan ke pengadilan pihaknya akan minta eksepsi.
“Belum diputuskan, masih melihat apa yang terjadi kedepan. Intinya kita ajukan semua upaya hukum,” pungkas Denny.
IA sendiri dijerat pasal 49 ayat 2 Undang-undang Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto pasal 5 Undang-Undang Yayasan, dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).*