Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara IA: Ada Upaya Perbuatan Mulia Ditarik-tarik Supaya Jahat

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Februari 2017 19:38 7:38 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 Februari 2017 18:53
Bagikan
Tersangka unlawful killing FPI
Bagikan

Hidayatullah.com – Kuasa Hukum IA, Denny Azani Latief, SH mengatakan, penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya, IA ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencudian Uang (TPPU) karena membantu mengambilkan dana umat yang disalurkan kepada GNPF MUI.

Denny menjelaskan, dalam kasus IA ada keanehan dalam proses penyidikan. Yaitu ada dua bentuk hukum yang disidik secara bersamaan. Pertama, soal pencucian uang.

Namun, ia menerangkan, TPPU harus terlebih dahulu ada predicate crime atau pidana awalnya. Sedangkan yang terjadi dalam kasus Islahuddin, kata Denny, predicate crime justru dicari bersamaan dengan tuduhan TPPU.

“Harusnya dibuktikan dulu bahwa uangnya berasal dari kejahatan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (25/02/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Pakar Hukum UI: Kasus Pencucian Uang GNPF Dipaksakan dan Ada Unsur Politisasi

Padahal, sambung Denny, jelas tidak ada kejahatan dalam uang yang berasal dari sumbangan masyarakat itu. Bahkan, menurutnya, jika dilihat secara kerangka besarnya, apa yang dilakukan masyarakat merupakan etikad baik atau perbuatan mulia, yaitu dalam bentuk infaq (ajaran agama).

“Jadi ini ada perbuatan mulia yang ditarik-tarik supaya seolah jahat,” ungkapnya.

Denny menegaskan, termasuk orang-orang yang mengorganisaikan aksi, dalam hal ini GNPF MUI, juga memiliki tujuan yang mulia. Yakni melawan ketidakadilan.

“Tidak bisa tindakan mulia ditarik-tarik ke arah jahat. Tidak ketemu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri sempat menetapkan seorang pegawai Bank BNI Syariah, IA, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dengan pidana asal pengalihan aset oleh Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Baca: Soal Tuduhan Pencucian Uang, Din Syamsudin: Polri Melampaui Batas

IA adalah petugas mencairkan dana Aksi Bela Islam II (Aksi 411) dan Aksi Bela Islam II (Aksi 212) oleh GNPF-MUI. Namun kegiatan membantu mencairkan dana ini justru  dianggap kejahatan.

Namanya tiba-tiba dijadikan tersangka oleh Polri dengan tuduhan serius, yakni terlibat pencucian dan penggelapan uang, serta melanggar UU Perbankan dan UU Yayasan.

IA djerat pasal 49 ayat 2 Undang-undang Perbankan, Pasal 55 KUHP juncto pasal 5 Undang-Undang Yayasan, dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Denny, IA hanya berperan menarik dana Aksi Bela Qur’an atau Aksi Bela Islam yang disumbangkan melalui GNPF MUI. Pengacara jebolan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang ini mengaku aneh,  kegiatan mulia, membela kehormatan Al Qur’an yang dinista Basuki Tjahaja Purnama justru dianggap kejahatan pencucian uang.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Denny Azani LatiefGNPF-MUIKuasa Hukum Islahuddin AkbarPengacara IshahudinPerbuatan Muliapidanapredicate crimetindak pidana pencucian uangTPPU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Optimisme Penguatan Bilateral Saudi-Indonesia
Tulisan selanjutnya Apa, Setelah Baca Al-Qur’an?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?