Hidayatullah.com– Pelapor kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) menyayangkan sempat tidak diizinkannya sejumlah pelapor memasuki ruang sidang lanjutan kasus Ahok, Selasa (28/02/2017).
“Kami sangat menyayangkan sikap aparat,” ujar Pedri Kasman mewakili AMM kepada hidayatullah.com di luar Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, sebagai ruang sidang kemarin.
“Semestinya, ada manajemen yang bagus dalam menentukan siapa yang berhak ada di ruang sidang,” lanjutnya.
Baca: Saat Kesaksian HRS, Advokat GNPF dan Pelapor tak Diizinkan Masuk Ruang Sidang Ahok
Ia mengatakan, pelapor adalah orang yang berkepentingan dengan agenda sidang pembuktian dari laporannya.
“Semestinya pelapor diprioritaskan ada di ruang sidang, sama dengan pihak terdakwa yang merupakan pihak terkait,” ungkapnya.
Diberitakan media ini sebelumnya, sidang lanjutan ke-12 kasus Ahok kemarin menyisakan kekecewaan tersendiri bagi sejumlah advokat dan pelapor, termasuk Tim Advokasi GNPF MUI.
Pasalnya, mereka tidak diizinkan masuk ke ruang persidangan kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan saat agenda kesaksian ahli agama Habib Rizieq Shihab. “Alasannya ruang sidang penuh,” ujar Aghil, advokat dari GNPF.
Baca: Dalam Persidangan, Habib Rizieq Sebut 6 Ungkapan Salah Dilontarkan Ahok di Kepulauan Seribu
Pihak pelapor dari AMM Pedri Kasman mengaku juga mengalami perlakuan serupa. “Pelapor tak bisa masuk ruang sidang Ahok,” ujar Pedri di kompleks sekitar Auditorium Kementan.*