Hidayatullah.com—Kerajaan Arab Saudi akhirnya menghentikan penyidikan gurauan bom dua Warga Negara Indonesia (WNI) dalam manifes penerbangan Pesawat Royal Brunei Airlines 082 yang terjadi bulan Januari 2017.
“KJRI telah melakukan tindakan proaktif dalam rangka memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada kedua WNI tersebut pada proses penyidikan Biro Investigasi dan Penuntutan Umum (BIPU). Disamping itu, KJRI memaksimalkan upaya diplomasi danmemfasilitasi kedua WNI untuk meminta pengampunan kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi atas ketidaktahuan keduanya bahwa perbuatan gurauan dalam penerbangan tersebut menimbulkan keresahan dan kepanikan yang melanggar hukum setempat,” demikian bunyi rilis dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah kepada hidayatullah.com, Jumat (24/02/2017).
Sebagaimana diketahui, pada 10 Januari 2017, Otoritas Keamanan Bandar Udara King Abdul Aziz, Jeddah, Kerajaan Arab Saudi telah mengamankan 2 (dua) WNI kakak beradik, wanira lanjut usia yang akan kembali ke tanah air bersama ratusan jamaah asal Indonesia pasca selesainya pelaksanaan ibadah umrah.
Wanita bernama Umi Widayani Djaswati (56 tahun) asal Jombang dan Triningsih Kamsir Warsi (50 tahun) asal Magetan dalam manifes penerbangan Pesawat Royal Brunei Airlines 082.
Baca: 2 Jamaah Umrah Indonesia Diamaankan Petugas Bandara Jeddah Akibat Bercanda ‘Bawa Bom’
Tindakan pengamanan tersebut didasarkan laporan pramugari pesawat yang mendengar gurauan bahwa kedua WNI membawa bom dalam kopernya saat pramugari tersebut hendak membantu mengangkat koper ke kabin pesawat.
Otoritas Keamanan Bandara melakukan tindakan cepat mengamankan kedua WNI guna dimintai keterangan lebih lanjut danmenurunkan semua penumpang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruhke pesawat termasuk penumpangdan bagasi.
Akibat tindakan tersebut keberangkatan Pesawat Royal Brunai ditunda selama kurang lebih 16 jam.
Proses penyidikan kasus tersebut diserahkan ke Biro Investigasi dan Penuntutan Umum (BIPU), sementara kedua WNI ditahan di Penjara Dahban, Jeddah atas dugaan melanggar ketentuan pasal 154 Undang-Undang Keamanan Penerbangan Sipil Arab Saudi Nomor M/44 tahun 1426 H, khususnya tentang pemberian informasi yang diketahui tidak benar yang mengancam keselamatan penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda sebanyak-banyaknya SAR 500.000.
Baca: Pasangan Suami-Istri Malaysia Berangkat Umrah dengan Sepeda Onthel
Perbuatan sejenis menurut ketentuan pasal 344 huruf e Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah perbuatan melawan hukum (acts of unlawful interference) dan terhadap pelakunya diancam pidana dengan pidana penjara 1 (satu) hingga 15 (lima belas) tahun sebagaimana ditegaskan dalam pasal 437 ayat (1), (2) dan (3).
Upaya KJRI tersebut telah berhasil meyakinkan Pemerintah Arab Saudi dan berdasarkan hasil penyidikan BIPU yang tidak menemukan bukti tentang adanya bahan berbahaya di dalam bagasi kedua WNI.
Selain itu, kantor Gubernur Makkah pada tanggal 12 Februari 2017 menerbitkan arahan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut dan agar segera diproses pemulangannya ke Indonesia.
“KJRI menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Arab Saudi atas penghentian penyidikan kasus tersebut dan segera menindak-lanjuti proses pemulangan kedua WNI dimaksud. Kedua WNI tersebut direncanakan akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 21 Februari 2017 dengan menggunakan maskapai penerbangan Royal Brunei dengan pendampingan dari KJRI Jeddah,” demikian staf KJRI mengatakan.*