Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kerajaan Saudi Hentikan Penyidikan Kasus Gurauan Bom 2 WNI Saat Umroh

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Februari 2017 07:52 7:52 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Februari 2017 07:50
Bagikan
Pemulangan 2 WNI jemaah umrah yang ditahan di Jeddah Arab Saudi karena ujaran/candaan bom
Bagikan

Hidayatullah.com—Kerajaan Arab Saudi akhirnya menghentikan penyidikan gurauan bom dua Warga Negara Indonesia (WNI)  dalam manifes penerbangan Pesawat Royal Brunei Airlines 082  yang terjadi bulan Januari 2017.

“KJRI telah melakukan tindakan proaktif dalam rangka memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada kedua WNI tersebut pada proses penyidikan Biro Investigasi dan Penuntutan Umum  (BIPU). Disamping itu, KJRI memaksimalkan upaya diplomasi danmemfasilitasi kedua WNI untuk meminta pengampunan kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi atas ketidaktahuan keduanya bahwa perbuatan gurauan dalam penerbangan tersebut menimbulkan keresahan dan kepanikan yang melanggar hukum setempat,” demikian bunyi rilis dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah kepada hidayatullah.com, Jumat (24/02/2017).

Sebagaimana diketahui,  pada 10 Januari 2017, Otoritas Keamanan Bandar Udara King Abdul Aziz, Jeddah, Kerajaan Arab Saudi telah mengamankan 2 (dua) WNI kakak beradik, wanira lanjut usia yang akan kembali ke tanah air bersama ratusan jamaah asal Indonesia pasca selesainya pelaksanaan ibadah umrah.

Wanita bernama  Umi Widayani Djaswati (56 tahun) asal Jombang dan  Triningsih Kamsir Warsi (50 tahun) asal Magetan dalam manifes penerbangan Pesawat Royal Brunei Airlines 082.

Baca: 2 Jamaah Umrah Indonesia Diamaankan Petugas Bandara Jeddah Akibat Bercanda ‘Bawa Bom’

Tindakan pengamanan tersebut didasarkan laporan pramugari pesawat yang mendengar gurauan bahwa kedua WNI membawa bom dalam kopernya saat pramugari tersebut hendak membantu mengangkat koper ke kabin pesawat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Otoritas Keamanan Bandara melakukan tindakan cepat mengamankan kedua WNI guna dimintai keterangan lebih lanjut danmenurunkan semua penumpang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruhke pesawat termasuk penumpangdan bagasi.

Akibat tindakan tersebut keberangkatan Pesawat Royal Brunai ditunda selama kurang lebih 16 jam.

Proses penyidikan kasus tersebut diserahkan ke Biro Investigasi dan Penuntutan Umum (BIPU), sementara kedua WNI ditahan di Penjara Dahban, Jeddah atas dugaan melanggar ketentuan pasal 154 Undang-Undang Keamanan Penerbangan Sipil Arab Saudi Nomor M/44 tahun 1426 H, khususnya tentang pemberian informasi yang diketahui tidak benar yang mengancam keselamatan penerbangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda sebanyak-banyaknya SAR 500.000.

Baca: Pasangan Suami-Istri Malaysia Berangkat Umrah dengan Sepeda Onthel

Perbuatan sejenis menurut ketentuan pasal 344 huruf e Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan adalah perbuatan melawan hukum (acts of unlawful interference) dan terhadap pelakunya diancam pidana dengan pidana penjara 1 (satu) hingga 15 (lima belas) tahun sebagaimana ditegaskan dalam pasal 437 ayat (1), (2) dan (3).

Upaya KJRI tersebut telah berhasil meyakinkan Pemerintah Arab Saudi dan berdasarkan hasil penyidikan BIPU yang tidak menemukan bukti tentang adanya bahan berbahaya di dalam bagasi kedua WNI.

Selain itu, kantor Gubernur Makkah pada tanggal 12 Februari 2017 menerbitkan arahan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut dan agar segera diproses pemulangannya ke Indonesia.

“KJRI menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Arab Saudi atas penghentian penyidikan kasus tersebut dan segera menindak-lanjuti proses pemulangan kedua WNI dimaksud. Kedua WNI tersebut direncanakan akan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 21 Februari 2017 dengan menggunakan maskapai penerbangan Royal Brunei dengan pendampingan dari KJRI Jeddah,” demikian staf KJRI mengatakan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiBandara JeddahBercanda Bawa Bomgurauan bomibadah umrahJamaah Umrah Indonesiakepolisian JeddahTim Pelayanan dan Perlindungan KJRI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tuduhan Bantuan Kemanusiaan Suriah untuk Teroris Dinilai Gegabah
Tulisan selanjutnya Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun ini 221 Ribu Jamaah, Begini Rinciannya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?