Hidayatullah.com- Kebanyakan orang lebih mengutamakan sesuatu yang tangible (bisa dilihat, dibuktikan dan nyata) daripada yang intangible atau kebalikannya.
Demikian disampaikan Ketua Umum Gerakan Ibu Negeri (GIN) Neno Warisman menanggapi kasus perdata seorang anak bersama sang suami menggugat ibu kandungnya 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut.
“Berapa sih nilai uang 1,8 miliar kalau dibandingkan dengan kasih sayang seorang ibu? 1,8 miliar inikan tangible, sesuatu yang nyata, dapat dipegang. Kalau cinta dan kasih sayang ibu kan intangible. Nggak ada artinya uang 1,8 miliar dibandingkan cinta dan kasih sayang seorang ibu. Sejahat-jahatnya seorang ibu, misalnya. Ingatlah bahwa saat ibu melahirkan anaknya bertaruh nyawa,” jelas wanita yang akrab disapa Bunda Neno saat berbincang dengan hidayatullah.com, belum lama ini.
Baca: Banyak Kasus Keluarga Akibat Agama Dijauhkan dari Kehidupan Sehari-hari
Bunda Neno menyampaikan nasehat supaya sang anak (penggugat) berbuat baik kepada ibu kandungnya.
“Jadi, berkeyakinanlah kepada Allah, jika kalian berbuat baik kepada orang tua, Allah akan membalasnya dengan kebaikan yang jauh lebih besar.”
Menurut Bunda Neno, jika sang anak merasakan pernah mendapat kasih sayang dari ibunya pastilah ada sisa jejak kebaikannya, sehingga takkan menggugat seperti itu.
“Jika anak pernah merasakan kasih sayang meskipun cuma kecil banget. Seharusnya masih ada akal sehatnya, ada rasa malunya, terutama rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kecuali kalau memang sudah tertutup atau gelap hati nuraninya,” bebernya.
Bunda Neno pun menyayangkan sikap sang anak yang menggugat ibunya ini.
Menurutnya, jika memang ada sebuah permasalahan dalam keluarga seharusnya bisa diselesaikan dengan baik-baik melalui musyawarah.
“Misalnya jika tabiat yang jelek keluar. Maka, kembalikan semuanya kepada Allah, dan katakan saya mengalah tapi semoga Engkau ganti semua dengan kebaikan. Sebab, bagaimana pun juga dia adalah ibuku. Misalnya langkah ini yang diambil anak, justru lebih baik.”
Baca: Digugat Anaknya Rp 1,8 M, Rokayah Doakan Kebaikan Sang Buah Hati
Menurut Bunda Neno masih ada kesempatan untuk terus mendoakan anak selama persidangan masih terus berjalan. Anak berhak untuk terus didoakan agar bisa mendapat hidayah, hatinya juga tenang dan seterusnya.
“Memang kita ada di luar garis. Sering kali penilaian kita sangat beresiko, dan tidak tepat. Tapi, kira-kira kalau kita ambil secara formal, general, atau ukuran yang lazim. Maka, kasus ini bisa dikatakan tidak lazim. Tentu kita akan bertanya, ini ada apa? Kalau anak disuruh bayar untuk seberapa besar pengorbanan ibu melahirkan bahkan bertaruh nyawa. 1,8 miliar tidak ada harganya dibanding pengorbanan ibu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kota Garut, Jawa Barat geger setelah kita seorang anak (anak ke-9 dari 13 bersaudara) menggugat ibu kandungnya Siti Rukoyah (83) ke Pengadilan Negeri Garut dengan nilai gugatan Rp 1,8 miliar atas utang piutang. Kasus ini akhirnya menjadi perhatian masyarakat dan media massa.*