Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Penyelenggara Yayasan tidak Perlu Takut Selama Sistemnya Baik

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Maret 2017 11:21 11:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Maret 2017 11:21
Bagikan
Dosen Fakultas Hukum UI, Dr Yetty Komalasari Dewi di Depok, Jawa Barat, Kamis (17/03/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Yetty Komalasari Dewi SH MLI, menyatakan, selama sebuah yayasan memiliki sistem yang baik, penyelenggaranya tidak perlu takut.

“Tidak perlu takut sepanjang sistem pencatatannya sudah baik. Sudah mematuhi setidaknya yang ada di Undang-Undang Yayasan,” ungkapnya saat ditemui hidayatullah.com di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (16/03/2017).

Soal Dana Aksi Bela Islam, Dinilai tak Ada UU Yayasan yang Dilanggar

Hal itu ia sampaikan terkait Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice For All) yang beberapa waktu lalu mendapat tudingan terkait pelanggaran UU Yayasan. Proses hukumnya masih berlangsung.

Lebih terang, Yetty mengimbau agar suatu yayasan mempunyai pencatatan atau pembukuan, khususnya persoalan keuangan.

Prinsipnya, sambung Yetty, kekayaan suatu yayasan bukanlah milik pembina, pengurus, maupun pengawas. Sehingga dalam penggunaannya harus berhati-hati.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Banyak yayasan yang harus saya akui masih mengadopsi pemahaman bahwa kita pendiri yayasan lalu kita bisa menggunakan uang yayasan untuk kita pribadi,” lanjutnya.

Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang

Yetty menyebutkan bahwa konsep suatu yayasan sama seperti wakaf. Siapa saja yang sudah mewakafkan hartanya, berarti harta itu bukan milik pewakaf.

Soal pasal yang dijeratkan kepolisian kepada Yayasan Keadilan untuk Semua, dinilai Yetty sama sekali tidak bisa digunakan.

“Kalau gugatannya tadi pasal 5, maka itu tidak bisa digunakan. Ini tidak ada unsur kekayaan yayasan yang dialihkan,” tandas Yetty.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dosen Fakultas Hukum Universitas IndonesiaJustice for Allpembukuan keuanganundang-undangUndang-Undang YayasanwakafyayasanYayasan Keadilan Untuk SemuaYetty Komalasari Dewi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pelabelan Teroris Tanpa Dasar Berakibat Kematian Perdata
Tulisan selanjutnya HNW: KH Hasyim Muzadi Mewaspadai jika Ada yang Benturkan Islam dengan Negara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?