Hidayatullah.com– Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Yetty Komalasari Dewi SH MLI, menyatakan, selama sebuah yayasan memiliki sistem yang baik, penyelenggaranya tidak perlu takut.
“Tidak perlu takut sepanjang sistem pencatatannya sudah baik. Sudah mematuhi setidaknya yang ada di Undang-Undang Yayasan,” ungkapnya saat ditemui hidayatullah.com di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (16/03/2017).
Soal Dana Aksi Bela Islam, Dinilai tak Ada UU Yayasan yang Dilanggar
Hal itu ia sampaikan terkait Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice For All) yang beberapa waktu lalu mendapat tudingan terkait pelanggaran UU Yayasan. Proses hukumnya masih berlangsung.
Lebih terang, Yetty mengimbau agar suatu yayasan mempunyai pencatatan atau pembukuan, khususnya persoalan keuangan.
Prinsipnya, sambung Yetty, kekayaan suatu yayasan bukanlah milik pembina, pengurus, maupun pengawas. Sehingga dalam penggunaannya harus berhati-hati.
“Banyak yayasan yang harus saya akui masih mengadopsi pemahaman bahwa kita pendiri yayasan lalu kita bisa menggunakan uang yayasan untuk kita pribadi,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang
Yetty menyebutkan bahwa konsep suatu yayasan sama seperti wakaf. Siapa saja yang sudah mewakafkan hartanya, berarti harta itu bukan milik pewakaf.
Soal pasal yang dijeratkan kepolisian kepada Yayasan Keadilan untuk Semua, dinilai Yetty sama sekali tidak bisa digunakan.
“Kalau gugatannya tadi pasal 5, maka itu tidak bisa digunakan. Ini tidak ada unsur kekayaan yayasan yang dialihkan,” tandas Yetty.* Ali Muhtadin