Hidayatullah.com–Kuasa Hukum Muhammad Al-Khathtath Pimpinan Aksi 313, Achmad Michdan, menceritakan kronologi bagaimana kliennya ditangkap oleh kepolisian menjelang pelaksanaan aksi, hingga saat diperiksa dan kemudian ditahan.
Ia menjelaskan, usai pulang dari siaran di salah satu televisi swasta pada jam 10 malam, Al-Khathtath memenuhi janjian bertemu Penanggungjawab SC Aksi 313 Usamah Hisyam di lobi hotel Kempinski, Jakarta Pusat, yang membahas tentang persiapan aksi. Diskusi itu berakhir lewat tengah malam.
Kemudian, sekitar jam 1 dini hari, pintu kamar Al-Khathtath nomor 123 diketuk oleh manajer hotel yang menyampaikan bahwasannya ada tamu yang hendak menemui. Ternyata, yang datang adalah petugas, dan bermaksud untuk menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) tersebut.
“Beliau (Al-Khathtath) tanya, mana surat penangkapannya, dijawab oleh petugas, nanti saja ikut dulu,” ujar Michdan di Aula AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta, Senin (03/04/2017).
Baca: Pengacara Penggerak Aksi 313: Tidak Ada Indikasi Kuat Makar
Pagi harinya, tepatnya pukul setengah 8 pagi, Michdan mengaku mendapat telpon dari Al-Khathtath. Dengan agak terburu-buru, Al-Khathtath menyampaikan keberatan jika diperiksa tanpa kuasa hukum, dan meminta dirinya untuk mendampingi.
“Beliau menolak menandatangani surat dari kepolisian karena merasa tuduhan makar tersebut tidak berdasar. Dan merasa apa yang dilakukannya merupakan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat,” jelas Michdan mengungkapkan alasan Al-Khathtath.
Saat tiba di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Al-Khathtath ditahan. Michdan mengatakan sempat berdebat panjang dengan pihak penjaga. Pasalnya, dikatakan bahwa yang hendak ditemui tidak berada disana, dan menyebut tidak ada penangkapan malam itu.
“Saya ngotot, karena saya ditelpon, tidak mungkin Khathtath tidak tahu Mako Brimob,” imbuhnya.
Baca: Sekjen FUI Ditangkap, ‘Massa 313’: Terdakwa Penistaan Agama Kok Berkeliaran
Akhirnya, pada jam setengah 11 menjelang waktu shalat Jum’at, Michdan bisa dipertemukan dengan Muhammad Al-Khathtath.
Michdan melanjutkan, setelah menunggu petugas hingga jam 3 sore, barulah pemeriksaan bisa dilaksanakan dan berlangsung sampai setengah 2 pagi keesokan harinya, Sabtu (01/04/2017).
Ia memaparkan, waktu itu tidak ada tanda-tanda penahanan terhadap Al-Khathtath. Hal itu, terangnya, terlihat dalam 34 pertanyaan pada 12 lembar Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang tidak signifikan mengindikasikan tindak kejahatan makar.
“Sehingga saya berkeyakinan tidak akan ditahan,” tukas Michdan.
Ternyata, setelah 1×24 jam penahanan untuk pemeriksaan, Al-Khathtath tidak kunjung dibebaskan.
Barulah, kata Michdan, pada jam 06.30 WIB, ada surat penyitaan barang bukti dan sekaligus surat penahanan terhadap Al-Khathtath.
“Padahal sebelumnya saya sampaikan surat kuasa dan surat tidak ditahan. Berarti surat kami diabaikan,” ungkapnya.
Baca: Sekjen FUI Khaththath Dikabarkan Ditangkap, Pengacara Muslim Merapat ke Mako Brimob
Hingga hari Ahad siang (02/04/2017), Michdan kembali dihubungi oleh Al-Khathtath yang menyampaikan meminta untuk dibawakan pakaian ganti serta peralatan mandi. Yang kemudian sempat dijenguk dan dibawakan pesanan tersebut oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Ustadz Bachtiar Nasir pada sore harinya.
Rencananya, Michdan menyebut, akan melaporkan kasus ini ke Kompolnas, Ombudsman, atau Komisi III DPR RI.
Ia menghimbau, kepada umat Islam agar menempuh langkah konstitusional. Dan jangan sampai terprovokasi dengan penahanan yang dinilai tanpa dasar itu.
“Sampai saat ini belum dapat informasi akan dibebaskan. Rencana pengajuan penangguhan penahanan juga belum direspon kepolisian. Kita akan terus usahakan,” pungkas Michdan menutup.*