Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara Sebut Tidak Ada Alasan Muhammad Khathtath Harus Ditahan

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 April 2017 22:10 10:10 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 April 2017 22:10
Bagikan
Achmad Michdan.
Bagikan

Hidayatullah.com–Kuasa Hukum Muhammad Al-Khathtath Pimpinan Aksi 313, Achmad Michdan, menceritakan kronologi bagaimana kliennya ditangkap oleh kepolisian menjelang pelaksanaan aksi, hingga saat diperiksa dan kemudian ditahan.

Ia menjelaskan, usai pulang dari siaran di salah satu televisi swasta pada jam 10 malam, Al-Khathtath memenuhi janjian bertemu Penanggungjawab SC Aksi 313 Usamah Hisyam di lobi hotel Kempinski, Jakarta Pusat, yang membahas tentang persiapan aksi. Diskusi itu berakhir lewat tengah malam.

Kemudian, sekitar jam 1 dini hari, pintu kamar Al-Khathtath nomor 123 diketuk oleh manajer hotel yang menyampaikan bahwasannya ada tamu yang hendak menemui. Ternyata, yang datang adalah petugas, dan bermaksud untuk menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) tersebut.

“Beliau (Al-Khathtath) tanya, mana surat penangkapannya, dijawab oleh petugas, nanti saja ikut dulu,” ujar Michdan di Aula AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta, Senin (03/04/2017).

Baca: Pengacara Penggerak Aksi 313: Tidak Ada Indikasi Kuat Makar

Pagi harinya, tepatnya pukul setengah 8 pagi, Michdan mengaku mendapat telpon dari Al-Khathtath. Dengan agak terburu-buru, Al-Khathtath menyampaikan keberatan jika diperiksa tanpa kuasa hukum, dan meminta dirinya untuk mendampingi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Beliau menolak menandatangani surat dari kepolisian karena merasa tuduhan makar tersebut tidak berdasar. Dan merasa apa yang dilakukannya merupakan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat,” jelas Michdan mengungkapkan alasan Al-Khathtath.

Saat tiba di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Al-Khathtath ditahan. Michdan mengatakan sempat berdebat panjang dengan pihak penjaga. Pasalnya, dikatakan bahwa yang hendak ditemui tidak berada disana, dan menyebut tidak ada penangkapan malam itu.

“Saya ngotot, karena saya ditelpon, tidak mungkin Khathtath tidak tahu Mako Brimob,” imbuhnya.

Baca: Sekjen FUI Ditangkap, ‘Massa 313’: Terdakwa Penistaan Agama Kok Berkeliaran

Akhirnya, pada jam setengah 11 menjelang waktu shalat Jum’at, Michdan bisa dipertemukan dengan Muhammad Al-Khathtath.

Michdan melanjutkan, setelah menunggu petugas hingga jam 3 sore, barulah pemeriksaan bisa dilaksanakan dan berlangsung sampai setengah 2 pagi keesokan harinya, Sabtu (01/04/2017).

Ia memaparkan, waktu itu tidak ada tanda-tanda penahanan terhadap Al-Khathtath. Hal itu, terangnya, terlihat dalam 34 pertanyaan pada 12 lembar Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang tidak signifikan mengindikasikan tindak kejahatan makar.

“Sehingga saya berkeyakinan tidak akan ditahan,” tukas Michdan.

Ternyata, setelah 1×24 jam penahanan untuk pemeriksaan, Al-Khathtath tidak kunjung dibebaskan.

Barulah, kata Michdan, pada jam 06.30 WIB, ada surat penyitaan barang bukti dan sekaligus surat penahanan terhadap Al-Khathtath.

“Padahal sebelumnya saya sampaikan surat kuasa dan surat tidak ditahan. Berarti surat kami diabaikan,” ungkapnya.

Baca: Sekjen FUI Khaththath Dikabarkan Ditangkap, Pengacara Muslim Merapat ke Mako Brimob

Hingga hari Ahad siang (02/04/2017), Michdan kembali dihubungi oleh Al-Khathtath yang menyampaikan meminta untuk dibawakan pakaian ganti serta peralatan mandi. Yang kemudian sempat dijenguk dan dibawakan pesanan tersebut oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Ustadz Bachtiar Nasir pada sore harinya.

Rencananya, Michdan menyebut, akan melaporkan kasus ini ke Kompolnas, Ombudsman, atau Komisi III DPR RI.

Ia menghimbau, kepada umat Islam agar menempuh langkah konstitusional. Dan jangan sampai terprovokasi dengan penahanan yang dinilai tanpa dasar itu.

“Sampai saat ini belum dapat informasi akan dibebaskan. Rencana pengajuan penangguhan penahanan juga belum direspon kepolisian. Kita akan terus usahakan,” pungkas Michdan menutup.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Forum Umat IslamFUIGNPF-MUIkhatathmakarMuhammad Khatath
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hotel Halal Pertama Thailand Dapat Sambutan Luar Biasa
Tulisan selanjutnya Hangatnya Pertemuan Internasional Pelajar Indonesia Timur Tengah dan Afrika 2017

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?