Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara Penggerak Aksi 313: Tidak Ada Indikasi Kuat Makar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 April 2017 06:45 6:45 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 April 2017 06:45
Bagikan
Achman Michdan TPM
Bagikan

Hidayatullah.com–Achmad Michdan selaku Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), yang mendampingi penggerak aksi 313, Muhammad Al Khaththath, menjelaskan tak ada indikasi kua kliennya melakukan makar.

“Terlalu berlebihan,” kata Michdan kepada hidayatullah.com, Sabtu (04/01/2017), menanggapi penangkapan Khaththath ini.

Tuduhan polisi bahwa kliennya  melakukan mufakat jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah,  hanya berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang didapat dari dalam mobil Khaththath, berupa poster, pamflet-pamflet, dan ikat kepala aksi 313.

Baca: Sekjen FUI Ditangkap, ‘Massa 313’: Terdakwa Penistaan Agama Kok Berkeliaran

Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Michdan melihat tidak ada indikasi kuat pemufakatan jahat kliennya untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Apa yang dilakukan Khaththath, ungkap Michdan, merupakan aspirasi masyarakat yang ingin gubernur berstatus terdakwa dicopot berdasarkan undang-undang yang ada.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Sekjen FUI Khaththath Dikabarkan Ditangkap, Pengacara Muslim Merapat ke Mako Brimob

Achmad Michdan juga sempat mengatakan kepadanya media, kliennya  Muhammad Al Khaththath telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar pada Aksi 313. Namun, Al Khaththath sampai sekarang enggan menandatangai surat penangkapan dirinya.

“Beliau menyatakan tidak mau menandatangani surat penangkapan. Sebab, tidak pernah merasa akan melakukan makar,” kata Michdan kepada salah satu media.

Untuk itu Michdan akan ajukan pra peradilan kasus ini.*/ Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Achmad MichdanAksi 313FUIkasus penistaan agamaKoordinator TPMmakarMako BrimobMasjid IstiqlalMuhammad Al-Khaththathpenangkapan aktivispenangkapan ulamapengacara muslimSekjen Forum Umat IslamSekjen FUI DitangkapTim Pengacara Muslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahasiswa Indonesia Raih Peringkat 6 Multaqo’ Hiwar Fikrit Tullabi’ di Universitas Majma’ah
Tulisan selanjutnya Pemerintah Diminta Tidak Berpihak dalam Kontestasi Pilkada Jakarta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
  • Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
  • Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?