Hidayatullah.com– Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan bahwa tindakan makar bukan suatu perbuatan yang sederhana.
Setidaknya, terang Michdan, ada 2 hal untuk menyebut sesuatu sebagai upaya makar. Pertama, ingin meniadakan Undang-Undang Dasar sebuah negara. Kedua, meniadakan pemerintahan yang sah.
“Makar itu bukan perbuatan yang sederhana. Jadi Pasal 107 dan 110 harus ada bentuk konkretnya yang disebut makar,” paparnya di Aula AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta, Senin (03/04/2017).
Baca: Advokat Muslim akan Lawan ‘Kriminalisasi’ Berdalih Makar
Sedangkan terkait Aksi 313, sambung Michdan, bahwa massa hanya ingin menyampaikan tuntutan kepada kepemimpinan yang sah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
Tuntutan itu yakni, berdasarkan UU Pemda, dimana kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan. Dan aturan itu harus dilaksanakan oleh Presiden.
“Aktivitas protes itu menunjukkan ada kepemimpinan yang sah. Bukan justru ingin meniadakan kepemimpinan yang sah,” jelasnya.
Menurutnya, pengertian makar ini harus dipahami oleh semua. Pengacara senior ini mengungkapkan, perlu diadakan seminar-seminar tentang makar itu seperti apa.
Karenanya, Michdan juga menyarankan, semua institusi hukum baik Polri, pengadilan, pengacara, dan ahli, harus mempunyai niat yang tinggi menegakkan hukum dengan rasa keadilan. Sehingga tidak menyalahgunakan wewenang hukum.
“Bukan untuk kepentingan kelompok atau kekuasaan,” pungkasnya.
Diketahui, sejumlah aktivis Muslim termasuk Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ditangkap kepolisian dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/03/2017) atas terkait tuduhan terkait makar.*