Hidayatullah.com– Tiga instansi di DKI Jakarta, yaitu Kepolisian Daerah Metro Jaya, KPUD DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, mengeluarkan maklumat bersama tentang larangan mobilisasi massa pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Maklumat bersama ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti, dan dikeluarkan di Jakarta, Senin (17/04/2017).
Maklumat bernomor MAK/01/IV/2017, 336/KPU-Prov-010/IV/2017, 405/K.JK/HM.00.00/IV/2017 itu berisi tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi massa secara fisik maupun psikologis, pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, 19 April nanti.
Pertimbangannya, sebagaimana dilansir Antaranews: berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat, dan pasca putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Baca: GMMP Bentuk “Kajaga” Kawal Pilgub, untuk DKI Jakarta Bermartabat
Isi maklumat bersama itu: setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat status keamanan dan ketertiban massa di Jakarta kurang kondusif.
Juga masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPUD DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang, yaitu Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, dan jajarannya.
Selanjutnya disebutkan pula dalam maklumat bersama itu, bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan itu (pengerahan massa) maka polisi, TNI, dan instansi terkait akan mencegah dan memeriksa mereka di jalan, dan mereka akan diminta untuk kembali.
Baca: Khawatir Disusupi, Program Tamasya Al-Maidah Dibatalkan
Bila massa yang dikerahkan itu terlanjur sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Kemudian disebutkan juga, bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.*