Hidayatullah.com- Ibarat bola salju, desakan terhadap Presiden Joko Widodo untuk mencabut regulasi yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol terus menggelinding dan membesar.
Desakan itu antara lain disampaikan oleh Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma, yang meminta Presiden Jokowi mencabut kebijakan perizinan investasi untuk industri miras di Provinsi Papua.
Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat ini meminta Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan kembali perpres kebijakan perizinan investasi minuman keras yang diteken di awal Februari 2021.
“Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua,” kata Filep lewat pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu (27/02/2021).
Filep menilai konsumsi minuman keras bisa menyebabkan tingginya tindak kejahatan di Papua. Sehingga, ia menilai telah terjadi inkonsistensi antara kebijakan pemerintah itu dan niat Jokowi untuk membangun Papua yang lebih baik.
perizinan minuman keras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua juga tidak hanya persoalan politik, tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol,” kata Filep dikutip dari Antara.
Filep mengatakan kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021. Perpres itu adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras,” sebutnya.
Ia menilai peraturan itu pun bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah dan para tokoh agama di Tanah Papua.
Sebaliknya Filep menyarankan agar pemerintah mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam membangun Papua yang lebih baik dengan mengeluarkan kebijakan yang relevan.
Sebagai anggota DPD RI, Filep mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua jika pemerintah kemudian mengizinkan minuman beralkohol itu dipasok ke Papua.
“Apa artinya pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh gereja selalu menginginkan bahwa minuman keras itu menjadi haram di Papua, atau setidaknya tidak diizinkan di Papua,” katanya.
Baca: Wakil MPR: Presiden Jokowi Harus Menarik Perpres Izinkan Investasi Miras, Di Papua Saja Ditolak
Kata Filep, hampir 95 persen rakyat Papua telah memberikan hak suaranya kepada Jokowi pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
“Presiden Jokowi setidaknya memiliki tanggung jawab politik kepada rakyat Papua dengan pemilihan presiden lalu bahwa hampir 95 persen rakyat Papua memberikan hak suaranya kepada beliau. Oleh karena itu, beliau harusnya berpikir tidak hanya sesaat, tetapi terhadap hal-hal yang akan datang. Sekali lagi saya meminta Presiden Jokowi untuk mencabut izin investasi minuman beralkohol di Tanah Papua,” tandasnya.*