Hidayatullah.com– Buni Yani mengungkapkan, ia dijadikan tersangka oleh kepolisian bukan karena unggahan potongan video penistaan Surat Al-Maidah ayat 51 oleh terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tetapi, kata Buni, karena keterangan (caption) unggahan video itu yang ditulis di akun Facebook miliknya.
Dosen yang mengajar tentang Indonesia Communication System ini menjelaskan, yang ditulisnya adalah partial quotation (kutipan parsial), yaitu menambah atau menghilangkan kalimat untuk memperjelas makna.
Sehingga, kata dia, tulisannya yang menghilangkan kata ‘pakai’ bukan suatu yang salah.
“Anda belajar kemana-mana juga begitu cara mengutip. Ada yang bisa ditambahkan, ada juga yang bisa dihilangkan. Saya dijadikan tersangka dengan sesuatu yang tidak masuk akal,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.
Baca: Dijadikan Dalih Ahok Dituntut Ringan, Buni Yani Duga JPU Diintervensi
Buni menilai, jika partial quotation bisa diperkarakan, maka seorang dosen dan para akademisi bisa dijadikan tersangka berdasarkan partial quotation.
Karenanya, ia juga menantang para buzzer di media sosial yang dianggap terus menyalahkan dan menyebarkan informasi salah mengenai kasus yang menimpanya.
“Silakan berdebat. Saya peneliti, penulis, mengerti masalahnya. Saya tidak takut karena menguasai ilmunya. Bukan saya sombong, tapi karena saya sudah sangat sakit dibeginikan,” ungkapnya.
Baca: Buni Yani Tersangka, Fahira: Allah akan Tunjukkan Jalan Keadilan
Buni mengaku hidupnya berubah karena perkara ini. Ia tidak lagi bekerja karena diminta mengundurkan diri dari kampus, mendapat teror, dan penelitian disertasinya di Leiden, Belanda juga diberhentikan.
“Tapi buzzer-buzzer ini belum puas. Namun saya tidak takut, karena saya yakin saya benar,” pungkasnya.*