Hidayatullah.com– Menyikapi pembubaran pengajian Felix Siauw bertajuk “Cinta Mulia, Pantaskan atau Ikhlaskan” oleh kepolisian di Malang, Jawa Timur baru-baru ini, Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menolak segala bentuk pengekangan hak menyampaikan pendapat di muka umum.
“(Menolak) kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya,” kata Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI, Chandra Purna Irawan dalam keterangan tertulis diterima hidayatullah.com, Senin (01/05/2017) di Jakarta.
Baca: Ceramahnya Dibubarkan, Felix: Polisi Mengaku Ditekan Ormas Tertentu
Chandra juga mengingatkan kepada Pemerintah untuk selalu hadir dan terlibat dalam menengahi dan menyelesaikan setiap problem hukum yang ada di masyarakat.
“(Serta) berkomitmen menjunjung tinggi konsep negara hukum dan menjauhi seluruh bentuk sikap dan tindakan menyalahgunakan kekuasaan,” lanjutnya.
Dalam rangka menyelesaikan seluruh problematika yang menimpa bangsa dan negara, KSHUMI juga mendorong Pemerintah dan segenap elemen umat dan bangsa, untuk terlibat aktif dan membuka diri dalam berbagai dialog kebangsaan.
Baca: Felix Siauw: Beda Pendekatan Dakwah Soal Kepemimpinan Tak Boleh Sebabkan Perselisihan
Terakhir, sambung Chandra, pihaknya menyerukan kepada para alim ulama, aktivis Islam, umat Islam, dan seluruh sarjana hukum Muslim Indonesia untuk bersatu padu.
“Bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengajian Felix tersebut dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian karena dinilai belum ada izin dari pihak kepolisian. Kepolisian, kata Felix, mengaku mendapat tekanan dari ormas tertentu.* Ali Muhtadin