Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

7 Kategori Intervensi Industri Rokok, Dimulai dari ‘Dapur’

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 November 2017 17:17 5:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 November 2017 17:17
Bagikan
[Ilustrasi] Reklame ajakan mewaspadai jebakan industri rokok di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Hasil penelitian Tobacco Control Support Center dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) tahun 2016, membagi intervensi industri rokok menjadi beberapa kategori.

“Pertama, tingkat partisipasi industri rokok dalam mempengaruhi kebijakan. Kita bisa lihat, industri rokok seringkali masuk dalam setiap proses perencanaan program penyusunan kebijakan, yang bahkan publik belum tahu,” beber Pegiat Pengendalian Tembakau, Julius Ibrani.

Demikian dikatakan pada acara Pelatihan Peliputan tentang Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Menurut Julius, perencanaan program itu sifatnya internal, ibarat rumah tangga. Ia pun menganalogikan ‘sang pembuat kebijakan’ sebagai ‘ibu rumah tangga (IRT)’ yang ingin berbelanja sayuran.

“Publik hanya bisa mengintervensi sang IRT saat berada di pasar. Artinya, publik bisa melakukan intervensi kebijakan ketika sudah ada pembahasan secara formal seperti dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), misalnya. Ini merupakan intervensi yang wajar,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun, industri rokok dalam kasus ini, mengintervensi ‘sang IRT’ sejak masih di ‘dapur’, ketika merencanakan apa saja ‘sayuran yang akan dibelinya’. Hal ini, sama seperti yang dilakukan oleh industri rokok saat melakukan intervensi kepada pembuat kebijakan yang sedang menyusun program secara internal.

“Partisipasi yang seperti ini sangat bisa, bahkan menentukan arah kebijakan,” ujar Perwakilan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau ini.

Baca: Kejanggalan Penyusunan Regulasi soal Tembakau: dari Ayat Hilang sampai Diendapkan

Kedua, selalu ada kegiatan yang diklaim sebagai program CSR, seperti peringatan hari besar yang dirayakan oleh instansi atau lembaga pemerintahan. Pertanyaannya, semua peringatan seperti itu apakah selalu didanai dengan APBN? “Tidak,” ujarnya.

Seringkali, Julius melanjutkan, industri rokok ikut mendanai acara serupa dengan mengklaimnya sebagai program CSR, entah itu memakai nama yayasan atau lembaga sosial lain.

“Lalu, apakah ada rasa hutang budi setelah lembaga atau instansi didanai CSR industri rokok seperti itu? Jelas ada. Jangankan yang resmi. Kegiatan yang tidak resmi yang didanai oleh industri rokok pasti memunculkan rasa hutang budi,” bebernya.

Akibat relasi yang seperti itu, maka, penyusunan kebijakan, arah program, maupun kinerja di bawah badan eksekutif seringkali memberi manfaat bagi industri rokok. “Inilah kategori intervensi berikutnya,” kata Julius.

“Contoh paling sederhana, ada enggak kementerian yang melarang penjualan rokok di kantinnya? Enggak ada,” Koordinator PBHI ini menambahkan.

Baca: 3 Poin Mencengangkan Hasil Rapat Direksi Industri Rokok Raksasa 1995

Keempat, adanya interaksi yang tak perlu. Seperti apa bentuknya? “Bisa dibuka situs kementerian A. Berapa banyak foto audiensi dengan petani. Padahal, ini petani adalah direktur atau komisaris dari industri rokok A, B, C. Mereka foto bareng dengan Dirjen dan Menteri (seakan-akan sebagai petani),” terang Julius.

Dampak intervensi kategori pertama sampai keempat, masih kata Julius, menyebabkan tidak adanya transparansi keuangan dari lembaga atau instansi terkait.

“Coba tanyakan, ada enggak laporan keuangan dari kegiatan bersama industri rokok A, B, C, D untuk keterbukaan informasi publik? Tidak akan pernah dikasih! Dan itu tidak pernah masuk laporan yang diserahkan ke Bappenas,” paparnya.

Keenam, mengakomodasi hal-hal yang bisa menyebabkan konflik kepentingan. Tahun 2017 ini, sebutnya, ada sebuah lembaga pemerintahan membuat penelitian mengenai double job (memiliki dua jabatan yakni di kementerian dan perusahaan, termasuk industri rokok).

“Hasinya lebih dari 400 orang punya double job. Pertama, mereka menjabat di instansi pemerintah. Kedua, menjabat di perusahaan termasuk industri rokok,” papar Julius.

Kategori intervensi terakhir, Julius mengatakan, terkait dengan upaya perlawanan terhadap segala tindakan pencegahan seperti larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, dan sebagainya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ayat tembakauDPR RIhilangnya ayat tembakauindustri rokokintervensi industri rokokJulius Ibranilegislasi rokoknikotinPegiat Pengendalian TembakauPengendalian Tembakau 2017perusahaan rokokregulasi pengendalian tembakauregulasi rokokrokoktembakauzat adiktif
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 50 Orang Meninggal dalam Ledakan Bom Masjid saat Shalat Subuh di Nigeria
Tulisan selanjutnya Thailand Memperluas Pasar Halal untuk Tarik Wisatawan Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?