Hidayatullah.com– Hasil penelitian Tobacco Control Support Center dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) tahun 2016, membagi intervensi industri rokok menjadi beberapa kategori.
“Pertama, tingkat partisipasi industri rokok dalam mempengaruhi kebijakan. Kita bisa lihat, industri rokok seringkali masuk dalam setiap proses perencanaan program penyusunan kebijakan, yang bahkan publik belum tahu,” beber Pegiat Pengendalian Tembakau, Julius Ibrani.
Demikian dikatakan pada acara Pelatihan Peliputan tentang Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Menurut Julius, perencanaan program itu sifatnya internal, ibarat rumah tangga. Ia pun menganalogikan ‘sang pembuat kebijakan’ sebagai ‘ibu rumah tangga (IRT)’ yang ingin berbelanja sayuran.
“Publik hanya bisa mengintervensi sang IRT saat berada di pasar. Artinya, publik bisa melakukan intervensi kebijakan ketika sudah ada pembahasan secara formal seperti dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), misalnya. Ini merupakan intervensi yang wajar,” jelasnya.
Namun, industri rokok dalam kasus ini, mengintervensi ‘sang IRT’ sejak masih di ‘dapur’, ketika merencanakan apa saja ‘sayuran yang akan dibelinya’. Hal ini, sama seperti yang dilakukan oleh industri rokok saat melakukan intervensi kepada pembuat kebijakan yang sedang menyusun program secara internal.
“Partisipasi yang seperti ini sangat bisa, bahkan menentukan arah kebijakan,” ujar Perwakilan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau ini.
Baca: Kejanggalan Penyusunan Regulasi soal Tembakau: dari Ayat Hilang sampai Diendapkan
Kedua, selalu ada kegiatan yang diklaim sebagai program CSR, seperti peringatan hari besar yang dirayakan oleh instansi atau lembaga pemerintahan. Pertanyaannya, semua peringatan seperti itu apakah selalu didanai dengan APBN? “Tidak,” ujarnya.
Seringkali, Julius melanjutkan, industri rokok ikut mendanai acara serupa dengan mengklaimnya sebagai program CSR, entah itu memakai nama yayasan atau lembaga sosial lain.
“Lalu, apakah ada rasa hutang budi setelah lembaga atau instansi didanai CSR industri rokok seperti itu? Jelas ada. Jangankan yang resmi. Kegiatan yang tidak resmi yang didanai oleh industri rokok pasti memunculkan rasa hutang budi,” bebernya.
Akibat relasi yang seperti itu, maka, penyusunan kebijakan, arah program, maupun kinerja di bawah badan eksekutif seringkali memberi manfaat bagi industri rokok. “Inilah kategori intervensi berikutnya,” kata Julius.
“Contoh paling sederhana, ada enggak kementerian yang melarang penjualan rokok di kantinnya? Enggak ada,” Koordinator PBHI ini menambahkan.
Baca: 3 Poin Mencengangkan Hasil Rapat Direksi Industri Rokok Raksasa 1995
Keempat, adanya interaksi yang tak perlu. Seperti apa bentuknya? “Bisa dibuka situs kementerian A. Berapa banyak foto audiensi dengan petani. Padahal, ini petani adalah direktur atau komisaris dari industri rokok A, B, C. Mereka foto bareng dengan Dirjen dan Menteri (seakan-akan sebagai petani),” terang Julius.
Dampak intervensi kategori pertama sampai keempat, masih kata Julius, menyebabkan tidak adanya transparansi keuangan dari lembaga atau instansi terkait.
“Coba tanyakan, ada enggak laporan keuangan dari kegiatan bersama industri rokok A, B, C, D untuk keterbukaan informasi publik? Tidak akan pernah dikasih! Dan itu tidak pernah masuk laporan yang diserahkan ke Bappenas,” paparnya.
Keenam, mengakomodasi hal-hal yang bisa menyebabkan konflik kepentingan. Tahun 2017 ini, sebutnya, ada sebuah lembaga pemerintahan membuat penelitian mengenai double job (memiliki dua jabatan yakni di kementerian dan perusahaan, termasuk industri rokok).
“Hasinya lebih dari 400 orang punya double job. Pertama, mereka menjabat di instansi pemerintah. Kedua, menjabat di perusahaan termasuk industri rokok,” papar Julius.
Kategori intervensi terakhir, Julius mengatakan, terkait dengan upaya perlawanan terhadap segala tindakan pencegahan seperti larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok, dan sebagainya.*