Hidayatullah.com—Penyidik Bareskrim Polri bakal memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan pembunuhan melanggar hukum atau unlawful killing oleh 3 anggota Polda Metro Jaya terhadap 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Hari ini akan ada pemeriksaan 7 saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/03/2021).
Meski begitu, Brigjen Andi belum memerinci siapa saja saksi yang akan diperiksa penyidik. Kasus dugaan pembunuhan melanggar hukum terhadap anggota laskar FPI ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (10/03/2021) lalu. Namun, tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang diduga sebagai pelaku masih berstatus terlapor.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikomfirmasi Senin (15/03/2021), mengatakan saat ini proses penyidikan sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan ini.
“Tentunya Polri terus maju ke depan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Rusdi.
Rusdi menjelaskan status ketiga oknum anggota Polda Metro Jaya memang belum sebagai tersangka lantaran masih proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti. Tapi ketiga anggota Polda Metro Jaya itu telah dibebas tugaskan untuk keperluan penyidikan.*
Baca juga: Kasus Penembakan Laskar FPI, IPW Minta Semua Bukti Dibuka Sehingga Transparan