Hidayatullah.com– Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, memutuskan perlu mengambil langkah tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menanggapi itu, Sekretaris Komisi Dakwah keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Fahmi Salim, menyatakan ketidaksetujuan dengan langkah pemerintah tersebut.
“Saya tidak setuju dengan Menkopolhukam yang membubarkan ormas yang seharusnya sesuai Undang-Undang harus lewat putusan pengadilan, bukan dengan model pernyataan pers,” ujar Fahmi kepada hidayatullah.com, Senin (08/05/2017).
Fahmi yang juga Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah mengatakan, pembubaran ormas harus dengan pembuktian fakta hukum di pengadilan, bukan dengan opini publik yang dikembangkan sepihak.
Langkah terkait pembubaran itu diambil pemerintah dengan alasan, kata Wiranto, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Saat ditanya, bagaimana tanggapannya terkait wacana khilafah yang selama ini diusung HTI, Fahmi menjelaskan, secara substansi, MUI, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) yang memutuskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sesuai kondisi Indonesia harus didukung.
“Namun pemerintah dan seluruh komponen bangsa harus menjamin pelaksanaan Pancasila yang benar melahirkan kesejahteraan lahir batin warganya sesuai dengan nilai luhur agama, bukan yang sudah direduksi diselewengkan dengan menerapkan neolib ekonomi politik dan sosial budaya (sosbud),” terangnya.
Diketahui, Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan HTI.
“Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto saat menyampaikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (08/05/2017).*