Hidayatullah.com– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri membantah bahwa dirinya masih memegang jabatan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Mantan ajudan Wakil Presiden Boediono ini menegaskan bahwa tidak lagi memegang jabatan struktural apapun di Polri.
“Saya tidak lagi memiliki jabatan apapun di Polri,” sebut Firli saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/12/2019) kutip Antaranews.
Menurut pria yang lahir di Ogan Kemering Ulu Sumsel, 8 November 1963 ini, sejak 19 Desember 2019 ia sudah tidak memegang jabatan apapun di Polri.
Jabatan terakhir yang diembannya yaitu Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) yang kemudian diserahterimakan oleh Kapolri kepada Komjen Pol Drs Agus Andriyanto.
Firli sebelumnya menjabat sebagai Kabaharkam Polri, lalu dimutasi jadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri, berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Eko Indra Heri.
“Analisis kebijakan utama bukan jabatan fungsional. Jadi saya sejak 19 Desember 2019 sudah tidak punya jabatan apapun di Polri. Terakhir jabatan saya adalah Kabaharkam dan itu diserahterimakan oleh Kapolri kepada Komjen Pol Drs Agus Andriyanto. Jadi sejak saat itu saya sudah tidak punya jabatan apapun di Polri,” klaim Firli.
Ia mengaku ke depan akan fokus pada amanah barunya sebagai Ketua KPK terpilih periode 2019-2023.
“Sekarang saya fokus mengabdikan tenaga, pikiran saya untuk membersihkan dan membebaskan NKRI dari korupsi,” sebutnya.
Firli menyampaikan itu merespons polemik rangkap jabatan yang dipermasalahkan sejumlah pihak karena bertentangan dengan Pasal 29 huruf (i) Undang-undang KPK.
Sementara sebelumnya secara terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri, berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Kata Dini, pasal 29 UU KPK telah jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Sehingga, Firli harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Pasal 29 UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019), menyatakan bahwa Firli masih menjadi anggota polisi aktif. Kata Argo, untuk berhenti dari jabatan aktif di Polri ada ketentuannya.*