Hidayatullah.com– Tim Advokasi Presidium Alumni 212, Achmad Michdan mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam pengaduan kasus dugaan kriminalisasi ulama.
“Segera membuat tim pencari fakta khususnya apa yang diangkat kriminalisasi ulama,” katanya saat mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Senin (08/05/2017).
Michdan juga menyatakan masyarakat siap membantu dalam tim pencarian tersebut jika Komnas HAM tidak berani dan tidak sanggup.
“Berdasarkan kemampuannya (masyarakat),” imbuhnya.
Baca: Negara Diduga Kriminalisasi Ulama-Aktivis, Komnas HAM Diminta Selidiki Tuntas
Michdan juga menegaskan bahwa siapapun yang melanggar hak asasi maka harus segera ditindaklanjuti.
“Termasuk jika ada indikasi yang dianggap Presiden tidak melakukan sesuatu yang sesuai dengan kepentingan rakyat, maka Komnas HAM harus menindaklanjuti itu,” ujarnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Oleh karena itu, Michdan berharap agar secepatnya Komnas HAM bisa menindaklanjuti kasus dugaan kriminalisasi ulama yang dinilai telah meresahkan umat ini.* Ali Muhtadin