Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ajukan Banding, Ditahan di Rutan Cipinang, Jabatan Ahok akan Diganti Djarot

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Mei 2017 15:02 3:02 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Mei 2017 14:55
Bagikan
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), duduk dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (09/05/2017). Tampak para pengacaranya di dekatnya.
Bagikan

Hidayatullah.com– Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pasca divonis majelis hakim dengan hukuman penjara dua tahun langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Vonis Ahok dibacakan dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (09/05/2017).

Dalam menetapkan vonis itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperhatikan pasal 156a huruf a dan pasal-pasal yang ada di UU No 8 Tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan.

“Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi, saat pembacaan vonis, yang dalam pantauan hidayatullah.com disampaikan dengan tegas.

Atas vonis itu, Ahok mengajukan banding.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Usai sidang Ahok langsung digelandang ke Rutan Cipinang.

Baca: Meski Belum Puas Ahok Divonis 2 Tahun, Massa: Kami Taat Hukum

Diganti Djarot

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menugaskan Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok yang telah divonis dua tahun penjara.

“Mendagri akan menugaskan Wagub sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti,” ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.

Baca: Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, Ahok dan pasangannya itu sebagai petahana mengalami kekalahan di Pilkada DKI Jakarta 2017 oleh pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Pantauan hidayatullah.com, vonis atas Ahok itu menuai beragam respon dari masyarakat. Antara lain ada yang merasa belum puas Ahok dipenjara 2 tahun, ada pula yang merasa sudah cukup.

“Menurut analisa ane (saya), Ahok dipenjara 2 tahun, masuk bui tahun 2017 dan kemungkinan besar keluar tahun 2019. Nah, Jokowi memerintah hingga tahun 2019. Kemungkinan besar pilpres yang akan datang Jokowi menarik Ahok untuk menjadi pasangannya atau menjadikan Ahok Wapres. Gawat,” tulis warganet Hy Muhy Khairul merespon pertanyaan awak media ini.

“Pas sudah .. tinggal kalo banding di tambah tiga tahun .. atau malah d kurangi,” tambah warganet lainnya.

Baca: Meski Belum Puas Ahok Divonis 2 Tahun, Massa: Kami Taat Hukum

“Saya kira sudah sesuai rasa keadilan pengadilan Indonesia bagi masyarakat Muslim seluruh dunia. 2 tahun cukup untuk memberikan pelajaran buat Ahok untuk bisa lebih bijak lagi setelahnya,” ucap yang lain, Syukur Sudani Hulu.* SKR, Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok dipenjaraAhok ditahanAhok divonisAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAhok-DjarotBasuki Tjahaja PurnamaDjarot Saiful Hidayatkasus Ahokpengadilanpenistaan agamaproses hukumRutan Cipinangsidangsidang Ahokterdakwa Ahokvonis majelis hakimwarganet
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPP Hidayatullah Sayangkan Langkah Pemerintah untuk Bubarkan HTI
Tulisan selanjutnya Calon Hakim yang Pakaiannya Pinjaman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Berita
11 Oktober 2026 20:48
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?