Hidayatullah.com– Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pasca divonis majelis hakimĀ dengan hukuman penjara dua tahunĀ langsung ditahan diĀ Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Vonis Ahok dibacakan dalam sidang lanjutanĀ di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (09/05/2017).
Dalam menetapkan vonis itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta UtaraĀ memperhatikan pasal 156a huruf a dan pasal-pasal yang ada di UU No 8 Tahun 1981 serta ketentuan lain yang bersangkutan.
“Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama,ā kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi, saat pembacaan vonis, yang dalam pantauan hidayatullah.com disampaikan dengan tegas.
Atas vonis itu, Ahok mengajukan banding.
Usai sidang Ahok langsung digelandang ke Rutan Cipinang.
Baca:Ā Meski Belum Puas Ahok Divonis 2 Tahun, Massa: Kami Taat Hukum
Diganti Djarot
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menugaskan Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Ahok yang telah divonis dua tahun penjara.
“Mendagri akan menugaskan Wagub sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti,” ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.
Diketahui sebelumnya, Ahok dan pasangannya itu sebagai petahana mengalami kekalahan di Pilkada DKI Jakarta 2017 oleh pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
PantauanĀ hidayatullah.com, vonis atas Ahok itu menuai beragam respon dari masyarakat. Antara lain ada yang merasa belum puas Ahok dipenjara 2 tahun, ada pula yang merasa sudah cukup.
“Menurut analisa ane (saya), Ahok dipenjara 2 tahun, masuk bui tahun 2017 dan kemungkinan besar keluar tahun 2019. Nah, Jokowi memerintah hingga tahun 2019. Kemungkinan besar pilpres yang akan datang Jokowi menarik Ahok untuk menjadi pasangannya atau menjadikan Ahok Wapres. Gawat,” tulis warganetĀ Hy Muhy Khairul merespon pertanyaan awak media ini.
“Pas sudah .. tinggal kalo banding di tambah tiga tahun .. atau malah d kurangi,” tambah warganet lainnya.
Baca:Ā Meski Belum Puas Ahok Divonis 2 Tahun, Massa: Kami Taat Hukum
“Saya kira sudah sesuai rasa keadilan pengadilan Indonesia bagi masyarakat Muslim seluruh dunia. 2 tahun cukup untuk memberikan pelajaran buat Ahok untuk bisa lebih bijak lagi setelahnya,” ucap yang lain, Syukur Sudani Hulu.* SKR, Andi