Hidayatullah.com– Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, yang juga menjadi salah satu pelapor, mengapresiasi dan bersyukur atas putusan Majelis Hakim kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebab Majelis Hakim merdeka dan berani memvonis Ahok dengan pasal 156a penodaan agama. Ini membuktikan bahwa Ahok menodai agama Islam, tegas Pedri.
Baca: Anggota DPR: Jaksa Agung Kader Partai, Peradilan Ahok Tak Independen
Yang luar biasa, menurutnya, vonis Majelis Hakim melampaui tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini tamparan bagi kejaksaan bahwa kejaksaan tidak kompeten melakukan penuntutan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa kemarin (09/05/2017) usai sidang pembacaan vonis.
Pedri juga mengungkapkan, Majelis Hakim menghormati dan menghidupkan kembali pendapat MUI, NU, dan Muhammadiyah yang dilemahkan JPU.
Sebab selama ini, ujarnya, pendapat ketiga lembaga itulah yang menjadi rujukan dalam kasus-kasus agama.
Terakhir, ia menyeru masyarakat untuk tidak lelah mengawal sidang banding Ahok.* Andi