Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketum Pemuda Muhammadiyah: Ada Upaya Busuk dengan Menuduh Amien Rais Korupsi

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Juni 2017 14:59 2:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Juni 2017 14:59
Bagikan
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Simanjuntak, di sela-sela aksi KOKAM mendemo gedung KPK di Jakarta, Jumat (24/03/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, ada upaya busuk dari penghakiman dan tuduhan yang dialamatkan kepada mantan Ketua MPR yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Amien Rais, yang dikesankan seolah melakukan praktik korupsi.

Menurutnya, penghakiman yang berawal dari pembacaan tuntutan jaksa dalam kasus tipikor dengan terdakwa Siti Fadilah Supari tersebut, terang dan jelas tidak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana.

“Hanya sebatas menerima aliran dana. Dan dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat,” ujarnya dalam pernyataannya yang diterima hidayatullah.com, Ahad (04/06/2017).

Baca: Dituduh Terima Dana Korupsi Alkes, Amien Rais: Saya Hadapi dengan Jujur dan Tegas

Dahnil menyebut, adalah biasa tokoh-tokoh publik dibantu oleh para dermawan dalam banyak aktivitas sosialnya, tanpa curiga dan mengetahui asal-usul uang yang diberikan.

“Apalagi dalam posisi Pak Amien Rais dan Soetrisno Bachir, dimana Soetrisno Bachir adalah pengusaha sukses yang memang banyak membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya,” ungkapnya.

Terlebih, sambung Dahnil, sejauh ini Amien Rais tidak sama sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP yaitu Turut melakukan (medepleger), Membantu melakukan (medeplichtige), Membujuk melakukan (uitlokking).

“Bahkan sepintas dari tuntutan JPU, Pak Amien tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali hal itu,” imbuhnya.

Baca: Soal Tuduhan ke Amien Rais, Ketum DPP IMM: KPK Sangat Tendensius

Karenanya, ia berkesimpulan, terang bahwa Amien Rais bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP.

Namun, Dahnil menyayangkan ‘politisasi dan pembusukan’ seolah Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpinnya yakni Muhammadiyah, yang dilakukan oleh, kata Dahnil, para pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap kritis Amien Rais selama ini.

“Oleh sebab itu kami mengimbau, hentikan upaya tersebut, karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah,” tandasnya menutup.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:alat kesehatanalkesAmien RaisAmien Rais dituduh korupsiDahnil A SimanjuntakJPU Ali FikriKetua PP Pemuda MuhammadiyahKPKkriminalisasimantan Ketua MPRPasal 55 dan 56 KUHPPemuda MuhammadiyahpolitisasiSBFSoetrisno BachirSoetrisno Bachir FoundationTokoh Reformasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beribadah di Malam Lailatul Qadar Allah Kabulkan Do’a Orang yang Berpuasa
Tulisan selanjutnya Bahrain, Arab Saudi, UEA dan Mesir Putuskan Hubungan dengan Qatar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?