Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Bermedsos, Ketua Umum: Sebagai Bimbingan bagi Umat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Juni 2017 21:30 9:30 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Juni 2017 21:26
Bagikan
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin (dua dari kiri) dalam rangkaian acara konpers soal Fatwa MUI tentang bermedsos di Kemkominfo, Jakarta, Senin (05/06/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial (fatwa bermedsos).

Hadirnya fatwa bermedsos itu, jelas Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, dikarenakan sebagian konten yang ada di medsos cenderung negatif.

“Berangkat dari itu keprihatinan kami dari MUI terhadap perkembangan dari maraknya konten medsos yang tidak hanya positif tapi juga negatif,” ungkapnya saat menghadiri diskusi publik dan konferensi pers MUI tentang fatwa itu di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta Pusat, Senin (05/06/2017).

Baca: Kepolisian Diminta Usut Kasus Pemfitnahan atas Ulama di Medsos

Masyarakat dalam menggunakan medsos yang sangat dirasakan, menurutnya, sudah mengarah kepada kebencian dan permusuhan.

“Kebencian dan permusuhan itu justru marak melalui medsos itu,” tuturnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Oleh karena itu, terangnya, langkah yang diambil melalui fatwa itu adalah sesuai dengan kewenangan yang ada pada MUI.

“Maka kami menggunakan fatwa ini dalam memberikan bimbingan terhadap umat,” imbuh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.

Baca: Atur Medsos Perlu, Tapi Bukan untuk Bungkam Kritik

Ia mengatakan, menjadi tanggung jawab semua pihak dalam menjaga ketenangan serta kedamaian dalam bernegara.

“Dan kalau kita tidak antisipasi sejak awal bisa menambah parah kondisi keadaan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Fatwa bermedsos itu ditetapkan di Jakarta, 13 Mei 2017 lalu, ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Dr Sekretaris Asrorun Ni’am Sholeh.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fatwa bermedsosFatwa MUIFatwa Nomor 24 Tahun 2017Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media SosialKetua Umum MUIKH ma'ruf AminKomisi Fatwa MUIMajelis Ulama Indonesiamedia sosialmedsosMUIpedoman bermedsosRais 'Aam PBNU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kabar Gembira Buat yang Suka Berbuat Kebaikan
Tulisan selanjutnya Hanafi Rais: Pimpinan KPK Enggan Menerima, Amien Rais Batal Datang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?